Sukses

Selain Tak Bisa Diangkat Jadi ASN, Perangkat Desa juga Dilarang Jadi Pengurus Parpol

Dalam memilih perangkat desa, Kepala Desa juga perlu mempertimbangkan sejumlah persyaratan untuk bisa mencomot warga desa guna jadi pembantunya.

Liputan6.com, Jakarta - Perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Pelaksana Teknis tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Namun, tak sembarang orang bisa jadi perangkat desa, lantaran ada sejumlah kualifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Mengutip Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Senin (26/6/2023), perangkat desa yang terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan dan Teknis bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

"Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 49 ayat (3) UU Desa.

Dalam memilih perangkat desa, Kepala Desa juga perlu mempertimbangkan sejumlah persyaratan untuk bisa mencomot warga desa guna jadi pembantunya. Beberapa syarat yang tertera untuk jadi perangkat desa, antara lain:

  1. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum (SMA) atau yang sederajat
  2. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun
  3. Terdaftar sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran
  4. Syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, UU Desa juga menetapkan sejumlah larangan bagi Sekretariat Desa dkk. Perangkat desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kemudian, dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rangkap Jabatan

Lalu, dilarang melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya, menjadi pengurus partai politik, hingga menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Selanjutnya, dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa dan anggota DPR/DPD/DPRD, ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan, dan meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

"Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian," bunyi Pasal 52 ayat (2) UU Desa.

Adapun masa kerja perangkat desa bisa diberhentikan karena sejumlah indikator. Antara lain, usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan yang ditentukan.

"Pemberhentian perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota," tulis Pasal 53 ayat (3) UU Desa.

3 dari 3 halaman

Perangkat Desa Tak Bisa Diangkat Jadi ASN

Sebelumnya, perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana teknis dan Pelaksana Kewilayahan tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini karena cara dan jam kerja perangkat desa berbeda dengan ASN. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, adanya tuntutan dari sejumlah perangkat desa untuk diangkat menjadi ASN tidak bisa diwujudkan.

Alasannya, para perangkat desa tidak memiliki jam kerja atau bekerja penuh secara 24 jam untuk melayani masyarakat. Sementara, profesi ASN memiliki jam kerja sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Yang jelas karena perangkat desa itu (kerja) 24 jam, tidak bisa kemudian ASN, kan ada jam kerja. Sampean tahu kan, bagaimana kerja perangkat desa 24 jam," ujar Gus Menteri kepada awak media di Kuningan City Mall, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Meski begitu, dia menghendaki adanya revisi Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya adalah untuk memberikan kepastian hukum status perangkat desa.

Menurut Abdul Halim Iskandar, Kepastian hukum diperlukan untuk mempertegas status kerja hingga masa depan pegawai perangkat desa. Sehingga, kesejahteraan para perangkat desa bisa lebih terjamin.

"Kepastian hukum dia (perangkat desa) itu sebagai apa? supaya masa depannya jelas dan imbang antara tugas-tugas yang diemban dengan apa yang diperoleh dan masa depannya," bebernya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.