Sukses

PNS Dapat Anggaran Suplemen Buat Daya Tahan Tubuh, tapi Tak Semua Dapat

PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan atau suplemen. Misalnya, PNS di Ditjen Anggaran tidak mendapatkan tambahan anggaran ini, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi tunjangan biaya untuk penambah daya tahan tubuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2024. Anggaran suplemen untuk PNS tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan, tidak semua PNS bisa mendapat anggaran suplemen untuk menambah daya tahan tubuh tersebut. Hanya PNS yang bertugas di bidang tertentu yang mendapatkan uang untuk membeli suplemen.

“(Terkait anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena mempengaruhi mata,” kata Lisbon dalam media briefing Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Senin (22/5/2023).

PNS yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan. Misalnya PNS di Ditjen Anggaran tidak mendapatkan tambahan anggaran ini kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” kata dia.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada kementerian/lembaga masing-masing. Tak hanya itu, makanan tambahan/suplemen yang diberikan dalam bentuk barang bukan uang tunai.

“Jadi kita tidak mengatur kriteria, tapi ASN atau pegawai yang kerja di pemerintah berisiko menurun daya tahan tubuh dapat diberikan makanan tambahan dalam bentuk barang bukan uang. Kalau uang enggak ada jaminan buat daya tahan tubuh,” katanya.

Hanya saja dalam hal ini prajurit TNI tidak mendapatkan tambahan makanan dari pemerintah. Walaupun pekerjaan mereka sangat beresiko tetapi tentara sudah memiliki anggaran khusus untuk menjaga nutrisi tubuh.

“Sebagai informasi kalau di tentara ada uang lauk pauk dan itu juga modelnya seperti itu,” kata dia.

Meski begitu, selama pandemi berlangsung semua pegawai mendapatkan makanan tambahan. Alasan untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa yang genting.

“Makanan tambahan diberikan merata pas (pandemi) Covid, jadi ada banyak suplamen yang diberikan,” kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Besaran Uang Makan Tambahan atau Suplemen

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam aturan yang diteken pada 28 April 2023 ini, Sri Mulyani memberikan uang tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli suplemen.

Dalam aturan ini, setiap PNS akan mendapat tambahan uang berkisar Rp 18.000 sampai Rp 25.000 per hari. Besaran uang tambahan yang didapat PNS setiap provinsi berbeda.

Uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp 18.000 berlaku untuk PNS di Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, hingga Sulawesi Barat.

 

3 dari 3 halaman

Daerah Lain

Uang tambahan Rp 19.000 per orang berlaku untuk PNS yang bekerja di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

Bagi PNS di Maluku akan mendapatkan uang tambahan untuk suplemen sebesar Rp20.000 dan PNS di Maluku Utara mendapatkan Rp22.000.

Sementara itu, uang tambahan suplemen tertinggi sebesar Rp25.000 berlaku PNS di Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.