Sukses

Segini Uang Perjalanan Dinas PNS di 2024, Bisa Sampai Rp 580 Ribu per Hari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan kebijakan baru soal uang perjalanan dinas PNS untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar biaya masukan tahun anggaran 2024 merupakan satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah di tahun depan.

Dengan kata lain, PMK Nomor 49/2023 mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugasnya pada tahun anggaran 2024 mendatang.

Salah satu yang diatur terkait biaya yang harian dan uang representasi perjalanan dinas PNS di dalam negeri.

"Satuan biaya yang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri," tulis keterangan di PMK Nomor 49/2023, dikutip Jumat (12/5/2023).

Besaran Uang Harian Perjalanan Dinas

Adapun untuk uang harian perjalanan dinas dalam negeri tertinggi diberikan kepada PNS yang berada di Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Honor uang harian untuk perjalanan luar kota Rp 580 ribu, Rp 230 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 170 ribu untuk Diklat.

Sementara PNS di Jakarta berhak menerima uang harian perjalanan dinas hingga sebesar Rp 530 ribu untuk perjalanan luar kota, Rp 210 ribu untuk dinas dalam kota lebih dari 8 jam, dan Rp 160 ribu untuk Diklat.

Tak hanya yang harian perjalanan dinas, pejabat eselon II ke atas juga berhak mendapat tambahan uang representasi perjalanan dinas. Untuk dinas ke luar kota, besarannya Rp 150 ribu untuk pejabat eselon II, Rp 200 ribu untuk pejabat eselon I, dan Rp 250 ribu untuk pejabat negara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengaturan Biaya Penginapan

Selain itu, juga ada pengaturan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri. Besarannya dikategorikan sesuai provinsi (DKI Jakarta tertinggi) dan tingkat jabatan.

Sebagai contoh, biaya penginapan perjalanan dinas pejabat negara dan/atau setara eselon I di DKI Jakarta Rp 8,72 juta, pejabat eselon II Rp 2,063 juta, pejabat eselon III/golongan IV Rp 992 ribu, pejabat eselon I/golongan III/II/I Rp 730 ribu.

Tak hanya untuk di dalam negeri, uang harian perjalanan dinas luar negeri pun turut diatur. Besarannya disesuaikan golongan dan negara tujuan.

Contoh, yang harian perjalanan dinas ke Amerika Serikat diterima sebesar USD 659 untuk golongan A, USD 563 untuk golongan B, USD 505 untuk golongan C, dan USD 447 untuk golongan D.

3 dari 4 halaman

PNS Boleh Berwirausaha Tapi Jangan Sampai Lalai dari Tugas Utama

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjalankan bisnis sebagai wirausaha untuk tidak lalai terhadap tugas utamanya. Selain itu, PNS juga diminta untuk tetap memperhatikan kode etik yang sudah diatur.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto menerangkan pemerintah mendukung PNS untuk berwirausa. Namun, seorang PNS tidak serta merta melupakan pekerjaan sehari-harinya.

“Jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat masih aktif sebagai PNS, akan menjadi modal ketika memasuki masa purnabakti. Selain itu, jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya, mengutip keterangan resmi, Jumat (12/5/2023).

Dia menguraikan ada sederet hal penting yang perlu diperhatikan bagi PNS yang akan memulai usaha atau yang sudah menjalankannya. Pertama, Tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik, kode perilaku sesuai Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASNJ).

Kedua, Tidak boleh menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan hari dan jam kerja, menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi sesuai ketentuan Disiplin PNS.

Ketiga, tidak boleh menimbulkan konflik kepentingan. Keempat, PNS harus melaporkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, tetap memprioritaskan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PNS dan memastikan bahwa kegiatan wirausaha yang dilakukan tidak mengganggu kinerja sebagai PNS.

4 dari 4 halaman

Kesempatan Berwirausaha

Sementara, Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah menyebutkan Pasal 45 angka 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, secara tegas mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha swasta.

“PP Nomor 94 Tahun 2021 ini sesuai dengan Bapak Presiden, tujuannya untuk membentuk jiwa entrepreneurship, kreativitas, dan inovatif PNS,” terangnya.

“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” sambung Imas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.