Sukses

Ternyata, Ini Alasan Jokowi Belum Teken Perpres Gaji Pegawai IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum meneken aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Dia menyebut masih ada konsolidasi antar-kementerian.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum meneken aturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Dia menyebut masih ada konsolidasi antar-kementerian.

Diketahui, sebelumnya Kepala Otorita IKN Bambang Susantono curhat kalau sejumlah pegawai Otorita IKN belum mendapat gaji. Salah satunya karena belum adanya Perpres yang mengatur soal Hak Keuangan pegawai IKN.

"Ya kalau sampai di meja saya detik itu juga saya tandatangani," ujarnya usai meresmikan apartemen Semesta Mahata Margonda, di Depok, Kamis (13/4/2023).

Salah satu yang menurutnya jadi sebab belum ditekennya aturan itu karena masih ada konsolidasi yang perlu dilakukan antar-kementerian.

"Tapi memang kita ini kan membuat perpres, dan menghitung tunjangan itu kan juga memerlukan konsolidasi antar-kementerian," ujarnya.

Namun, dia memastikan, belum terbitnya Perpres bukan berarti menghilangkan hak bagi pegawai Otorita IKN. Kendati, dia juga ingin ada percepatan soal bahasan agar Perpres bisa segera diterbitkan.

"Tapi kan yang penting haknya tidak hilang dan akan kita percepat, kemarin baru saja kita bicarakan," katanya menjelaskan.

Mahfud MD Buka Suara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, peraturan presiden (perpres) yang mengatur hak keuangan pegawai Otorita Ibu Kota Negara (IKN) sudah diputuskan.

Hal ini menyusul pejabat eselon I ke bawah yang bekerja di Otorita IKN Nusantara belum digaji selama berbulan-bulan.

"Sudah. Sudah diputuskan. Sudah selesai. Tinggal proses," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Meski begitu, Mahfud belum menjawab kapan kepastian pegawai IKN akan mendapatkan gajinya setelah perpres tersebut sudah diputuskan. "Ya nanti," ujarnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Curhat Kepala Otorita

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN), Bambang Susantono curhat saat rapat kerja Komisi II DPR, Senin (3/4). Dia baru menerima gaji sebagai kepala otorita setelah 11 bulan bekerja. Pernyataan tersebut diungkapkan setelah anggota Komisi II DPR mengonfirmasi isu para pekerja IKN belum dibayar.

"Saya ingin mengonfirmasi tadi sebetulnya tentang apakah ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan kalau kami masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang hak keuangan eselon 1 dan turunannya pada saat ini. Kalau boleh jujur juga, saya dan Pak Dhony butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary (gaji)," ujar Bambang.

3 dari 4 halaman

Rumah Sakit Pertama di IKN Nusantara Dibangun Mei 2023

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) untuk segera membangun sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan di Ibu kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua otorita IKN Dhony Rahajoe.

“Untuk pendidikan, ini juga ada arahan dari Presiden untuk mempercepat pembangunan sekolah,” kata Dhony Rahajoe dikutip dari Antara, Rabu (12/4/2023).

Pemerintah akan memberikan bantuan untuk mempercepat penyelenggaraan sekolah unggul dan berkualitas di IKN Nusantara.

Di sektor kesehatan, dalam waktu dekat akan terpilih proyek rumah sakit unggul yang akan dibangun. Dia menyebut pada Mei 2023, sudah ada kepastian mengenai rumah sakit yang akan dibangun pertama kali di IKN.

”Ada beberapa rumah sakit yang sudah berminat dan segera kita umumkan. Mudah-mudahan di Mei 2023 sudah ada yang terpilih RS unggul yang harus ada kerja samanya dengan internasional," kata Dhony.

Lebih lanjut, Dhony menjelaskan pemerintah juga akan menerapkan program kerja sama dengan investor melalui Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan biaya pendanaan yang rasional.

“Kita akan buka di mana dalam FS (Feasibility Studies/Uji Kelayakan) nanti kita akan melihat cost of fund yang rasional yang bisa kita jadikan patokan untuk melanjutkan program yang dilakukan investor melalui KPBU," kata dia.

Dhony menuturkan proyek KPBU di IKN saat ini tidak hanya diminati investor dalam negeri, namun juga internasional.

“Di mana pada bulan Mei mendatang Otorita IKN akan melakukan roadshow, untuk menawarkan pada investor di luar negeri mengenai proyek KPBU,” kata Dhony.

Pemerintah, kata Dhony, juga memiliki landasan hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang investasi dan PP tentang kemudahan berusaha, perizinan dan fasilitas penanaman modal, untuk memfasilitasi investor di IKN. 

4 dari 4 halaman

Jokowi Putuskan Model Hunian ASN dan TNI-Polri di IKN, Bisa Jadi Hak Milik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan model hunian bagi para ASN, TNI, dan Polri di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tidak hanya berbentuk rumah vertikal atau apartemen, tapi juga rumah tapak. Selain itu, rumah tersebut juga dapat menjadi hak milik para ASN, TNI, dan Polri.

"Cuma posisinya 70 persen akan tetap menjadi milik negara dan 30 persen ditawarkan kepada ASN dan TNI-Polri," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Menurut dia, progres pembangunan hunian bagi para ASN, TNI, dan Polri di IKN sudah mencapai 26 persen. Pembangunan tersebut mengalami kemajuan setelah pada bulan Februari lalu masih berada di angka 15 persen.

"Mudah-mudahan ini ada percepatan," ucapnya.

Suharso juga menyebut bahwa sekitar 16.990 orang yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri akan pindah ke IKN. Jumlah tersebut sudah disesuaikan dengan perencanaan serta rencana bangunan dan tata letak (RBTL) yang telah disiapkan.

"Dengan adanya RBTL itu akan memudahkan di dalam pembangunan. Jadi land development-nya itu sudah ada dan nanti segera akan diterbitkaan pedoman untuk detil plan yang menjadi kewenangan dari Otorita," ungkap Suharso. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.