Sukses

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Jawabannya

Bagi pekerja/buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum lebaran sudah dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lantaran sudah tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.

Liputan6.com, Jakarta Bagi pekerja/buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum lebaran sudah dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Lantaran sudah tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.

"Habis kontrak sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Tidak Dapat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (4/4/2023).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat 3.

Sementara, bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.

Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan  yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Masa Kerja

THR keagamaan atau THR Lebaran diberikan kepada pekerja dan buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja dan buruh harian lepas yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional yaitu masa kerja dikalikan satu kali bulan upah dibagi 12.

Lantas bagaimana dengan pekerja dan buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Pekerja/buruh yang mempunya masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Honorer Tak Dapat THR, Irwan: Dianggap Rendah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Itu berlaku untuk Lebaran 2023 ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Irwan menyebut pemerintah saat ini memandang rendah tenaga honorer di seluruh Indonesia. Tidak ada komitmen terhadap tenaga kerja yang bekerja, baik di lembaga pemerintahan, maupun profesi lainnya seperti tenaga pengajar.

 “Komitmen Presiden Jokowi saat ini terhadap seluruh honorer benar-benar rendah. Eksistensi dan kerja keras honorer tidak berarti di mata pemerintah,” kata Irwan, Sabtu (1/4/2023).

Baginya, masa depan tenaga honorer jadi gelap oleh pemerintahan sekarang. Tidak ada solusi dan perhatian serius yang menjamin kesejahteraan dan masa depan seluruh honorer di Indonesia.

“Jangankan mengangkat honorer 1,1 juta jadi PNS seperti presiden dulu. Malah sebelumnya ada rencana honorer dihapuskan,” kata Irwan dari daerah pemilihan Kalimantan Timur.

 

 

3 dari 3 halaman

Tak Dapat THR

Politisi Partai Demokrat itu mengingatkan tahun ini honorer tidak dapat THR Lebaran. Padahal dahulu, sebutnya, tiap lebaran honorer dapat THR.

“Katanya ekonomi meroket, lalu ekonomi meroketnya dimana? Sediakan THR honorer saja tidak mampu,” kata Irwan.

Menurutnya, honorer juga pekerja dan anak bangsa. Tentu saja memiliki keluarga seperti orang tua, istri, dan anak.

“Lalu kemanusiaan dan keadilannya dimana? Saya minta kebijakan pemerintah ini dibatalkan. Harus ada solusi THR bagi honorer,” tegasnya.

Dia juga mengkritisi soal THR untuk ASN, TNI, dan Polri yang hanya 50% THR dibayarkan sebelum lebaran. Sementara pemerintah minta perusahaan agar bayarkan THR ke pekerja seminggu sebelum lebaran tetapi pemerintah sendiri tidak sanggup.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.