Sukses

Pendapatan Premi Asuransi Capai Rp 54,11 Triliun per Februari 2023, Naik 9 Persen Dibanding Tahun Lalu

Perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi sektor asuransi mengalami kenaikan  signifikan per Februari 2023, pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp 54,11 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen  year-on-year.

"Di mana pada Januari 2023 mencapai 5,22 persen yoy. Lonjakan ini didorong oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh signifikan mencapai 27,56 persen year-on-year dimana di Februari 2023 mencapai Rp 23,79 triliun," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Maret 2023, Senin (3/4/2023).

Selain itu, perkembangan premi asuransi jiwa juga semakin membaik per Februari 2023 premi hanya terkontraksi tipis sebesar 0,90 persen (yoy), dimana pada Januari 2023 kontraksi mencapai minus 5,29 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp 30,33 triliun.

Sementara, nilai outstanding piutang pembiayaan di bulan Februari 2023 tercatat sebesar Rp 428,42 triliun atau tumbuh 15,28 persen yoy, dibanding Januari tercatat 14,57 persen yoy. Menurut dia, kenaikan ini utamanya didorong oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,76 persen (yoy) dan 19,93 persen (yoy).

Lebih lanjut, Ogi menyebut profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga dengan rasio NPF Februari 2023 tercatat turun menjadi sebesar 2,36 persen, padahal pada Januari 2023 masih diangka 2,4 persen.

Sedangkan sektor dana pensiun mengalami pertumbuhan aset sebesar 4,60 persen (yoy), dimana pada Januari 2023 tercatat 5,48 persen (yoy) dengan nilai aset mencapai Rp 347,89 Triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Risiko Kredit

Untuk fintech lending 2023 mencatatkan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 44,62 persen (yoy) atau mencapai Rp 50,09 triliun. Angka tersebut sedikit mengalami penurunan dibanding Januari 2023 tercatat Rp 51,03 triliun atau sebesar 63,47 persen( (yoy).

Lanjut, untuk tingkat risiko kredit secara agregat 90 hari ternyata menurun menjadi 2,69 persen (yoy), di mana Januari 2023 masih tercatat 2,75 persen (yoy). Disisi lain,  permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dan asuransi mencatatkan risk Based Capital (RBC) masing-masing 478,29 persen dan 320,81 persen.

"Secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas sebesar 120 persen, namun OJK senantiasa tetap memantau RBC masing-masing perusahaan asuransi tingkat pinjaman," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Premi Asuransi

  • Dana Pensiun