Sukses

Menteri Teten: Impor Baju Bekas Ilegal Disetop, Lapangan Kerja Makin Terbuka

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut penyetopan impor ilegal pakaian bekas bisa meningkatkan lapangan kerja. Sebab industri lokal dari hulu kembali bisa bergerak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut penyetopan impor ilegal pakaian bekas bisa meningkatkan lapangan kerja. Sebab industri lokal dari hulu kembali bisa bergerak.

Menurut data yang dikantongi Teten, saat ini utilisasi industri pakaian termasuk garmen baru 60 persen. Salah satu langkah penguatannya adalah dengan mengurangi porsi impor ke dalam negeri.

Langkah utama yang disadar Teten adalah menekan angka impor pakaian bekas ilegal. Kemudian, bahan-bahan pakaian seperti kain di sektor tekstil. Dengan begitu, harapannya bisa meningkatkan utilisasi industri dalam negeri.

"Harus mengurangi unrecorded impor yang cukup deras juga bukan hanya pakaian jadi tapi juga kain, tekstil. Ya produk tekstil disini juga tentu," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"Kalau itu bisa dilajukan maka nanti produksi dalam negeri kembali utilisasinya bukan 60 persen, seperti di garmen, tapi bisa 100 persen," sambungnya.

Teten meyakini, dengan utilisasi industri yang semakin besar tadi, otomatis kebutuhan dari tenaga kerja pun bertambah. Maka, itu membuka peluang lapangan kerja.

"Sehingga lapangan kerja bisa lebih terbuka luas dan garmen lokal kuat untuk mengisi pasar domestik dan ekspor," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jamin Pedagang Tak Kehilangan Pendapatan

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pedagang baju bekas tidak akan kehilangan pekerjaan dan dagangannya. Mengingat bakal disetopnya arus masuk baju bekas impor ilegal.

Menurut Menteri Teten, pedagang baju bekas dengan istilah thrifting itu tidak akan merugi. Apalagi dengan adanya jaminan dari industri lokal untuk memasok barang ke para pedagang tersebut.

Di sisi lain, Menteri Teten juga meyakinkan kalau kekhawatiran tak lakunya produk lokal bisa terjawab sekaligus.

"Pakaian yang produk lokal bisa bersiang dengan produk impor dari segi kualitas, dari segi harga bisa bersaing jadi karena itu maka tadi kalau nanti ditutup, sama sekali tidak ada lagi nih pakaian bekas selundupan ini, yang dikhawatirkan mengganggu rejeki para pedagang pakaian bekas ini, ini gak usah khawatir," urainya dalam Konferensi Pers, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

"Seperti yang saya sampaika, karena dari produsen lokal sudah siap mengisi (ruang) pakaian bekas ilegal tadi," sambung Teten.

 

3 dari 3 halaman

Pasar Tergerus

Optimisme Teten ditambah lagi setelah dia mengantongi data dari pengusaha tekstil yang merasa pasarnya tergerus oleh pakaian bekas impor ilegal.

Kemudian, adanya upaya yang akan dilakukan bersama untuk menjaga pasar produk lokal di berbagai lokasi.

"Sekarang kami menjadi tidak ragu, pemerintah sudah benar, sesuai permintaan masyarakat pertekstilan bahwa pemerintah harus betul-betul setop selundupan pakaian bekas," tegasnya.

Ganggu Produk Lokal

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap ada sekitar 25 ribu ton pakaian bekas ilegal yang masuk ke Indonesia. Menurutnya, ini bisa merusak pasar industri lokal dalam negeri.

Angka yang disebutnya ini mengacu pada data yang disajikan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang didapat dari data ekspor yang disalurkan dari Malaysia. Sementara, yang tercatat masuk ke Indonesia hanya sekitar puluhan ton.

"2022 ada 25 ribu ton, yang masuk kalau dihitung dari negara (asal) pengekspornya. Yang dicatatkan disini gak bisa, diluar itu tercatat, begitu masuk Indonesia, ini tidak tercatat karena memang ilegal," ujarnya dalam Konferensi Pers di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dari data yang sama, diasumsikan ada sekitar 350 ribu potong baju bekas yang beredar perharinya. Itu beredar di pasar lokal Indonesia.

"Tadi sudah disebukan bahwa ini betul-betul memukul industri oakaiak jadi yang IKM dan UKM, yang selama ini masuk ke pasar lokal," bebernya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.