Sukses

Askrindo Jamin Asuransi Seluruh Penonton dan Musisi di Acara BNI Java Jazz Festival 2023

Aplikasi digiask by Askrindo merupakan mobile applikasi yang menjadi mitra Asuransi Kecelakaan Diri pada gelaran akbar Jakarta Internasional BNI Java Jazz Festival 2023

Liputan6.com, Jakarta Aplikasi digiask by Askrindo merupakan mobile applikasi yang menjadi mitra Asuransi Kecelakaan Diri pada gelaran akbar Jakarta Internasional BNI Java Jazz Festival 2023 XVIII Edition yang akan diadakan pada 2, 3, dan 4 Juni 2023.

Aplikasi digiask menyediakan produk Asuransi Kecelakaan Diri memberikan perlindungan Personal Accident kepada seluruh pemegang tiket, musisi dan crew yang terlibat.

"Bahwa ini merupakan tahun ke-3 digiask menjadi partner Asuransi bersama Java Festival Production dan ini merupakan ajang yang cocok untuk memberikan literasi asuransi digital kepada Millenial dan Gen Z khususnya para penikmat musik & musisi,” jelas Direktur Operasional Askrindo, Erwan Djoko Hermawan, Kamis (9/3/2023).

Di samping itu, Askrindo juga menyediakan fasilitas kesehatan terpadu seperti tim medis, dokter jaga, dan tenaga ahli kesehatan, hingga mobil ambulans di titik-titik strategis lokasi konser guna melayani kebutuhan medis seluruh pihak selama acara berlangsung.

Actifity booth untuk hiburan pengunjung seperti games & gimmick, photobooth, termasuk podcast dengan tema Literasi Asuransi yang dikemas lebih santai namun informatif yang disediakan oleh Askrindo selama event berlangsung.

Erwan menambahkan, Askrindo akan semakin gencar untuk masuk ke event-event musik ke depannya. “Masuk ke dalam acara musik yang memiliki banyak penggemar seperti ini menjadi salah satu strategi untuk memperluas pangsa pasar digiask. Askrindo juga semakin gencar meningkatkan layanan Digiask agar konsumen mendapatkan pengalaman membeli asuransi lebih mudah dengan aplikasi,” tutup Erwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

OJK Terapkan PSAK 74 Mulai 1 Januari 2025, Industri Asuransi Bakal Makin Sehat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 pada 1 Januari 2025 mendatang. Langkah ini dipandang jadi satu upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi

“Kami berharap agar penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari IFRS 17 dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, dan juga regulator, untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan dan kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, Kamis (9/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Dia melihat dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir muncul berbagai permasalahan yang dialami oleh beberapa pelaku industri asuransi yang tentunya berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kapasitas pelaku industri asuransi nasional.

Penerapan PSAK 74 itu, lanjut Ogi, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Utamanya yang menyatakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) wajib menyampaikan dan menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan, dimana Komite Standar Laporan Keuangan tersebut ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

3 dari 3 halaman

Bentuk Steering Committee

Sebagai langkah awal dari peran aktif untuk mendorong penerapan PSAK 74 dimaksud, OJK pada tanggal 31 Oktober 2022 telah membentuk Steering Committee Implementasi PSAK 74 yang diketuai oleh Anggota Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, beranggotakan perwakilan dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Dewan Standar Akuntansi Syariah, Institut Akuntan Publik Indonesia.

Lalu, Persatuan Aktuaris Indonesia, Asosiasi Konsultan Aktuaria Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Working Group Implementasi PSAK 74.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.