Sukses

Ekonomi Digital Global Bakal Sentuh Rp 1.100 Triliun, E-Commerce Bakal Makin Cuan

Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital paling pesat di ASEAN. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi para pelaku industri e-commerce.

 

Liputan6.com, Jakarta Indonesia menjadi salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital paling pesat di ASEAN. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi para pelaku industri e-commerce.

Menurut catatan Bank Indonesia, pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce melesat sebanyak 18,8 persen menjadi Rp476,5 triliun. Sedangkan volume transaksinya tercatat sebanyak 3,49 miliar kali.

Namun, memasuki tahun 2023, ada sejumlah tantangan seperti berakhirnya era bakar uang dan ketidakpastian global yang tidak bisa dihindari. Lalu bagaimana peluang industri e-commerce di tahun ini?

Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Bima Laga meyakini, industri e-commerce akan tetap tumbuh di tahun ini. Berdasarkan laporan yang diserahkan oleh beberapa big player e-commerce, Bank Indonesia (BI) telah memprediksi nilai transaksi digital, tidak hanya e-commerce tetapi juga platform online travel agent (OTA), tahun ini akan menembus Rp700 triliun.

"Dan menurut data Google dan Temasek untuk ekonomi digital secara keseluruhan tahun 2023 diprediksi bisa menyentuh Rp1.100 triliun jadi ada gap Rp400 triliun itu untuk semua e-commerce," ujar Bima Laga dalam diskusi Urban Forum bertajuk "Peran Ekonomi E-commerce: Tantangan, Peluang dan Kebijakan" di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Harus Inovasi

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Binus University Doddy Ariefianto menilai dalam berkompetisi dan menggarap potensi yang besar tersebut, diharapkan para pelaku ecommerce tidak lagi melakukan cara-cara konvensional seperti 'bakar duit' dengan promo-promo besar, gratis ongkir dan sebagainya.

"Sejauh ini saya belum bisa mendefinisikan user experiencenya apa yang berbeda dari platform-platform e-commerce. Kalau sekadar istilahnya gimmick main harga itu jelas strategi yang sangat konvensional dan itu nggak akan survive. E-commerce juga harus kreatif dalam membuat user experience yang berbeda sehingga mampu bertahan dan bersaing.," tutur Doddy

Sementara terkait regulasi e-commerce seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang sedang dalam proses revisi, Bima Laga sebagai perwakilan idEA sejatinya menyetujui asalkan hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia yang go digital dan masuk ecommerce.

"Kita harapkan, misalnya terkait De Minimis (Batas Minimum). De Minimis kita itu sudah paling rendah se-Asean boleh dicek deh, yaitu USD 5 dolar. Jadi beli barang lebih dari US$5 dolar kita sudah bayar pajak. Kalau kita mau menolkan De Menimis akan ada balasan atau retaliation begitu barang UMKM kita mau masuk ke negara tujuan expor. Kita tidak mau seperti itu. Kita tidak ingin aturan yang nanti direvisi akan menyerang balik UMKM kita," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rencana Pemerintah

Sementara itu, terkait rencana penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut, pemotong, dan pelapor pajak UMKM, Bima Laga menjelaskan bahwa sangat penting untuk menerapkan aturan yang equal playing field bagi seluruh platform online.

“Ekosistem yang ditunjuk dan dipungut itu adalah memang ekosistem yang adil dan equal playing field. Kita tidak ingin nanti player-player yang tadinya berjualan di anggota ekosistem tetapi ada beberapa player yang tidak bisa diterapkan sehingga terjadi migrasi atau penjualan yang tidak adil.”

Di sisi lain, Wakil Ketua KADIN bidang Kewirausahaan Dewi Meisari Haryanti, juga berkomentar bahwa lebih baik industri ecommerce dibiarkan untuk berdinamika dahulu selama 3-5 tahun ke depan mengingat ecommerce merupakan industri yang baru bertumbuh.

Jadi sebaiknya pemerintah menghindari mengubah-ubah aturan terlalu sering. Sementara itu, terkait pajak UMKM, Dewi melihat perlunya insentif pajak untuk UMKM.

“Menurut saya, produk lokal UMKM sebaiknya tidak dikenakan ppn terlebih dahulu agar bisa berkembang” tutur Dewi.

 

3 dari 3 halaman

UMKM Go Digital

Menurut Dewi, bentuk proteksi paling hakiki bagi UMKM yang go digital sebenarnya adalah pemberdayaan atau pendampingan sehingga mereka kuat ketika bertanding dan menghadapi persaingan serta mampu bertahan.

"Jadi kami ingin memperluas pendampingan digital benar-benar diajarin nggak usah pakai webinar-webinar. Pendampingan ini sampai mereka benar-benar bisa. Nah kami ingin mengajak semua melakukan pendampingan digital ini. jadi anglenya selalu pendampingan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.