Sukses

Heboh PN Jakpus Putuskan Pemilu 2024 Ditunda, Kemenkeu Tak Mau Ikut Campur

Kementerian Keuangan menyatakan tak akan ikut campur mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta pemilu 2024 ditunda.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan menyatakan tak akan ikut campur mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta pemilu 2024 ditunda.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyatakan, apapun isunya, Kementerian Keuangan saat ini hanya menjalankan amanah UU APBN yang sudah disahkan.

“Tadi ada putusan pengadilan (Pemilu ditunda) itu di luar domain kami. Kami sudah tidak tahu menahu, ini kami jalankan apa yang telah diamanatkan, apa yang telah digariskan UU APBN,” kata Prastowo kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Yustinus sendiri menjelaskan, pemerintah sudah menganggarkan pelaksanaan Pemilu 2024 sejak APBN 2022. Tahun ini saja, dalam APBN 2023, sudah ada anggaran Rp 21,86 triliun untuk pemilu 2024.

“Kementerian Keuangan sesuai arahan Presiden, berkomitmen untuk menyukseskan Pemilu 2024, itu kan amanat. Jadi anggaran kita sediakan, tentu pengeluaran didasarkan pada perencanaan yang baik,” tambahnya.

 

Adapun untuk proses pencairan dana Pemilu 2024 dikomunikasikan lewat pihak-pihak terkait antara Kementerian Keuangan dan penyelenggara pemilu. 

“Dan ini terus dikomunikasikan antara Dirjen Anggaran, KPU, Bawaslu dan lain-lain,” kata Prastowo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Soal Putusan PN Jakpus Menangkan Gugatan Partai Prima, Istana: Presiden Tekankan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu 2024 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan yakni, Februari 2024. Dia menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga menekankan hal yang sama.

Hal ini disampaikan Jaleswari menanggapi Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," kata Jaleswari kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

"Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU," sambungnya.

Dia mengatakan pemilu merupakan agenda konstitusi yang digelar rutin tiap lima tahun sekali. Untuk itu, Jaleswari meminta semua pihak bersama-sama mendukung Pemilu 2024 agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," ujarnya.

Jaleswari juga mengingatkan masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, menyusul putusan PN Jakarta Pusat. Dia meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana.

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," jelas Jaleswari.

3 dari 3 halaman

KPU Pastikan Tak Ada Penundaan Pemilu

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memastikan tak ada penundaan pemilihan umum pasca putusan peradilan perdata Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

Kendati demikian, pihaknya bakal menunggu salinan resmi dari PN Jakpus ihwal perkara tersebut.

"Kami di internal KPU sudah rapat membahas substansi dari putusan dari Pengadilan Negeri Jakpus ini dan kami menyatakan nanti kalau sudah kita menerima salinan putusannya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam konferensi pers secara daring, Kamis (2/3/2023).

"Dengan demikian, nanti kalau kami sudah bersikap secata resmi dalam arti mengajukan upaya hukum perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 ini," sambungnya.

Hasyim menjelaskan, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 tertuang dalam bentuk hukum atau produk hukum KPU berupa Peraturan KPU, tepatnya Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

"Sehingga dengan demikian, dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ini sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan Pemilu 2024," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.