Sukses

Dapat Insentif Mulai Maret 2023, Harga Motor Listrik Cuman Rp 4 Juta?

Dewan Energi Nasional (DEN) menyambut baik rencana kebijakan pemerintah untuk mensubsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit mulai Maret 2023

Liputan6.com, Jakarta Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menyambut baik rencana kebijakan pemerintah untuk mensubsidi pembelian motor listrik senilai Rp 7 juta per unit mulai Maret 2023 mendatang.

Menurut dia, insentif motor listrik tersebut bisa menggerakkan konsumen untuk beralih ke kendaraan listrik dengan harga terjangkau.

Djoko mengatakan, harga motor listrik yang sering ia jumpai di pameran-pameran biasanya berada di kisaran Rp 11 juta per unit. Namun dengan adanya subsidi, itu bisa didapat dengan harga kurang dari Rp 5 juta.

"Kalau insentifnya Rp 7 juta, berarti kan cuman Rp 4 juta masyarakat ngeluarin. Jual aja motor BBM-nya. Itu (motor listrik) terjangkau banget," ujar Djoko saat ditemui di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Bisa Konversi

Tak hanya pembelian baru, ia juga mengajak konsumen yang masih memakai motor konvensional untuk dikonversi sehingga berbasis baterai. Menurutnya, ongkosnya tidak kalah murah dibanding beli motor baru.

"Misal (biaya) konversi itu kurang lebih Rp 10 juta. Dapat insentif Rp 7 juta, dia tinggal nambah Rp 3 juta. Hampir sama," kata Djoko.

"Tergantung si konsumen nih, dia lebih ekonomis menjual motor lama untuk beli motor baru, atau motor lamanya dikonversi. Beda-bedanya tipis lah, tergantung kondisi motor," ungkapnya.

Mobil Listrik

Begitu juga untuk pembelian mobil listrik, yang rencananya bakal terkena pemotongan pajak 10 persen. Sehingga pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi hanya 1 persen.

"Misalnya harga mobil Rp 400 juta. Itu komponen pajaknya Rp 100 juta. Jadi konsumen harusnya Rp 100 juta masuk ke Kementerian Keuangan, dia cuman keluar Rp 300 juta, pajaknya hilang," pungkas Djoko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kriteria Motor Listrik Konversi yang Bisa Dapat Insentif Rp 7 Juta

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi, Dadan Kusdiana telah mengungkapkan usulan terkait konversi sepeda motor listrik yang bisa mendapatkan insentif.

Disebutkan, terkait sepeda motor listrik konversi ini harus memiliki kriteria dengan usia 7 hingga 10 tahun.

"Jadi, jangan terlalu tua juga, nanti proses di belakangnya itu tidak lulus, Karena ini harus diperiksa lagi seakan-akan motor baru," ujar Dadan, dalam konferensi pers, di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Lanjut Dadan, sepeda motor konvensional atau bensin yang akan dilakukan konversi ini harus disertifikasi terlebih dahulu di Balai Kementerian Perhubungan.

Hal tersebut, untuk diperiksa segala kelengkapan kendaraannnya, seperti STNK, lampu, dan lainnya. Tak hanya itu, syarat lainnya adalah kapasitas motornya harus 100cc sampai 125cc.

"Kapasitasnya akan kita batasi. Sekarang masih ditimbang batas atasnya mau 3 kw hingga 5 kw di atas itu kita tidak akan berikan insentif," tegas Dadan.

3 dari 3 halaman

Sasar Populasi Sepeda Motor Paling Banyak

Sementara itu, Dadan melanjutkan, konversi sepeda motor dengan kapasitas mesin tersebut karena memang populasinya paling banyak di Indonesia.

Sedangkan untuk baterai, hanya akan diperbolehkan menggunakan baterai lithium, dan kapasitas baterainya juga terbatas.

"Kira-kira bayangan kami angkanya itu 1,2 hingga 1,5 kWh baterainya. Kami ingin menyasar pada populasi yang paling banyak," tukas Dadan.

Sebagai informasi, pemerintah memang telah mewacanakan pemberian insentif untuk sepeda motor listrik baru ataupun konversi senilai Rp 7 juta. Sedangkan untuk biaya konversi menjadi sepeda motor listrik, kurang lebih sekitar Rp 15 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.