Sukses

Ditutup 31 Maret 2023, Ribuan Pegawai BKKBN Lapor SPT Pajak Lebih Awal

BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret.

Liputan6.com, Jakarta BKKBN siap mendukung penerapan NIK sebagai NPWP, sekaligus mengajak seluruh pegawai BKKBN baik pusat maupun daerah untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Tavip Agus Rayanto dalam sambutannya mengawali kegiatan webinar Sosialisasi Penerapan NIK sebagai NPWP dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur pada hari Selasa, 7 Februari 2023.

Webinar diikuti oleh perwakilan pegawai BKKBN dari Sabang sampai Merauke dan tercatat seribu lebih peserta hadir. Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BKKBN Viktor H. Siburian yang bertindak selaku moderator menegaskan kembali selain pelaporan SPT Tahunan, ada juga kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh pegawai BKKBN yakni untuk melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain dalam sambutannya selalu mengingatkan peranan penting pajak sebagai penopang utama pendapatan negara dalam APBN.

“Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan khususnya pada klaster Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah diatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Orang Pribadi,” tambah Ismiransyah dikutip Kamis (9/2/2023).

Ismiransyah juga menyampaikan apresiasi atas antusiasme dari pihak BKKBN dalam menyukseskan program-program dari Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini pelaporan SPT Tahunan lebih awal dan melakukan pemadanan data NIK-NPWP.

Materi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan data NIK-NPWP disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Jakarta Timur. Pada sesi diskusi yang berlangsung interaktif dan menarik, peserta menyampaikan berbagai macam pertanyaan sekaligus saran dan masukan untuk peningkatan layanan khususnya yang terkait dengan pelaporan SPT dan pemadanan data NIK-NPWP.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tutorial Lapor SPT Lewat Web E-faktur Pajak Natasha Khairunisa AmaniNatasha Khairunisa Amani 30 Jan 2023, 18:15 WIB

Untuk menyampaikan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat melakukannya melalui laman web e-Faktur pajak https://web-efaktur.pajak.go.id. 

Maka dari itu, wajib pajak perlu terhubung dengan akses internet untuk dapat menggunakan layanan web e-Faktur pajak.

Penggunaan layanan ini sudah ditegaskan sejak September 2020 dan masih berlaku sampai sekarang. 

Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN melalui web e-Faktur pajak?

Mengutip laman pajak.efaktur.id, Senin (30/1/2023) perlu diketahui terlebih dahulu, aplikasi yang digunakan untuk lapor SPT Masa PPN 1111, untuk pengguna aplikasi e-Faktur Desktop akan mendapatkan menu Profil PKP dan Administrasi SPT.

Aplikasi in dapat diakses pada alamat https://web-efaktur.pajak.go.id.

 

3 dari 3 halaman

Sertifikat Elektronik

Untuk mengakses aplikasi ini, gunakanlah browser yang sudah terinstal dengan sertifikat elektronik yang Anda miliki, seperti saat mengakses https://efaktur.pajak.go.id pada saat melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak. 

1. Langkah pertama, buka aplikasi menggunakan browser, disarankan menggunakan browser Chrome / Firefox. Jika tidak bisa dibuka karena terjadi error, artinya browser belum terinstal dengan sertifikat elektronik.

2. Kemudian, buka menu Option dan cari dengan kata kunci Certificates, kemudian klik View Certificates.

3. Setelah muncul daftar sertifikat yang ada di browser, klik Import dan pilih sertifikat elektronik Anda dan masukkan passphrase. 

4. Kemudian tutup dan buka kembali browser Anda. Jika intalasi sertifikat elektronik sudah berhasil, maka saat Anda mengakses aplikasi e-faktur Web-based, NPWP dan nama akan langsung ditampilkan pada aplikasi. Pada saat Anda akan mengakses aplikasi ini selanjutnya tidak akan diminta lagi untuk menginstal sertifikat elektronik, karena jika sudah berhasil sertifikat elektronik masih tetap tersimpan dalam browser selama tidak dihapus dari browser.

5. Masukkan password Akun PKP yang digunakan untuk login pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.