Sukses

Pebisnis di Sektor Pertanian Kini Lebih Mudah Dapat Izin Usaha

Kemudahan itu dapatkan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Para pelaku usaha di sektor pertanian kini lebih mudah mendapatkan izin usaha. Kemudahan itu dapatkan setelah Kementerian Pertanian (Kementan) menyebutkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. 

Perpu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 30 Desember 2022. Untuk sektor pertanian, tidak ada perubahan substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kepala Biro Hukum Kementan Maha Matahari Eddy Purnomo mengatakan, ada beberapa substansi teknis di sektor pertanian dalam Perppu Cipta Kerja yang diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sektor pertanian dalam mendapatkan perizinan berusaha dari sektor pertanian. 

"Namun demikian tetap memberikan perlindungan yang memadai bagi para petani dalam melakukan usaha taninya," ujar Eddy Purnomo dalam keterangan pers, Senin (30/1).

Lebih lanjut Eddy menjelaskan bahwa kemudahan perizinan diwujudkan melalui pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Dengan OSS-RBA, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di sektor pertanian diberikan kemudahan dengan hanya memenuhi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun wajib dilakukan pembinaan," kata Eddy.

Maka dari itu, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian juga  memberi kemudahan berusaha seperti dalam penerbitan sertifikat organik untuk beras organik oleh Lembaga Sertifikasi Organik (LSO). 

"Kami memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam hal ini petani dalam bentuk bantuan pembiayaan dalam proses sertifikasi tersebut," ujar Eddy.

Dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Penetapan Perppu Cipta Kerja, Eddy juga menyebut soal kegentingan memaksa yang meliputi dinamika global karena disebabkan kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim, dan terganggunya rantai pasokan. 

"Hal itu menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan pada perekonomian nasional," katanya. 

Untuk diketahui, Penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yaitu sebagai bentuk perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.