Sukses

MTI Usul Penerapan ERP Jakarta Berbasis Kawasan, Bukan Koridor Jalan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal pemberlakuan jalan berbayar elektronik (ERP). Sedikitnya, ada 25 ruas jalan yang akan diterapkan sistem jalan berbayar.

Namun, Ketua MTI Jakarta Yusa Cahya Permana mengusulkan, penerapan ERP seyogyanya dilakukan untuk sejumlah kawasan yang dilayani angkutan umum massal, bukan koridor jalan.

"Secara ideal ERP sepatutnya diterapkan melingkupi sebuah kawasan dan bukan berupa koridor," tegas Yusa dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Pasalnya, ia menekankan, penerapan ERP di DKI Jakarta secara koridor berpotensi melimpahkan beban lalu lintas ke koridor lain yang bersifat alternatif akses untuk asal dan tujuan pergerakan lalu lintas yang sama.

"Sejalan dengan konsekuensi logis penerapan ERP dengan konsep koridor yang berpotensi memindahkan beban lalu lintas ke koridor lain di DKI Jakarta, penerapan ERP harus melalui kombinasi dengan strategi manajemen kebutuhan transportasi lainnya. Seperti kombinasi dengan ITCS (intelligent traffic control system) untuk koridor tanpa angkutan massal agar mampu mengurai beban lalu lintas yang terlimpahkan dari koridor ERP," urainya.

Bersamaan dengan itu, Yusa juga menghimbau untuk dilakukan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di koridor luar ERP untuk memastikan kedisiplinan lalu lintas.

"Penerapan ERP berbasis koridor sepatutnya diposisikan sebagai bagian langkah awal menuju penerapan berbasis kawasan untuk menghindari pelimpahan volume lalu lintas," kata Yusa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Usul Lainnya

Usul lainnya, apabila ERP direncanakan diterapkan dalam jangka pendek, disarankan regulasi tersendiri bagi operasional kendaraan komersial dan logistik yang selama ini berada dan beroperasi dalam kawasan /koridor ERP, namun tidak menggunakan nomor pelat umum karena penggunaan sendiri untuk mengurangi dampak sosial dan perekonomian pada kawasan/koridor ERP.

Lebih lanjut, Yusa pun mendesak implementasi ERP wajib diutamakan diimplementasikan pada kawasan/koridor jalan yang dilayani angkutan umum massal.

"Layanan angkutan umum pada kawasan yang terdampak ERP wajib mampu memenuhi kebutuhan baik secara kuantitas dan kualitas layanan sesuai dengan kebutuhan kawasan yang dilayani tersebut," serunya.

 

3 dari 3 halaman

Dampak Penerapan ERP

Menurut dia, pemahaman dan implementasi strategi pemenuhan kebutuhan mobilitas masyarakat melalui angkutan umum sebagai opsi pengganti kendaraan pribadi di kawasan yang terdampak ERP adalah hal yang tidak bisa dinegoisasikan.

Itu lantaran potensi besarnya dampak penerapan ERP baik bagi penghuni kawasan maupun pengunjung kawasan yang terdampak penerapan ERP.

"Kegagalan pembenahan dan pengembangan transportasi umum di kawasan/koridor ERP atau kawasan yang terdampak secara langsung adalah hal yang tidak dapat diterima secara konsep nalar dan keilmuan. Kegagalan tersebut artinya adalah kegagalan penempatan ERP sesuai fitrahnya sebagai bagian strategi besar yang menyeluruh," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.