Sukses

Ini Perbedaan Upah Pekerja di Perppu Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan

Perppu Cipta Kerja terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

Liputan6.com, Jakarta Tepat pada 30 Desember 2022 lalu, Presiden Joko Widodo melakukan penerbitan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan Perppu tersebut terdapat ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) akan ditetapkan oleh Gubernur begitu pula dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.

Untuk UMK yang dimaksud dilakukan dalam hal hasil penghitungan UMK lebih tinggi dari UMP. Namun Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 88C ayat 5 berbunyi kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan datanya menggunakan sumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Kendati begitu bagaimana perbedaan peraturan pengupahan pada Perppu Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003? Simak ulasan berikut:

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja

Pada Perppu Cipta Kerja tertulis setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupanyang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak Pekerja/Buruh ataspenghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kebijakan pengupahan meliputi:

a. Upah minimum;

b. Struktur dan skala Upah

c. Upah kerja lembur

d. Upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu

e. bentuk dan cara pembayaran Upah

f. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upahg. Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.

Sementara pada Pasal 88C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi. Serta gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.

"Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi," bunyi pasal 88C ayat 3, Minggu (8/1).

Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan. Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki Upah minimum dan akan menetapkan Upah minimum,penetapan Upah minimum harus memenuhi syarat tertentu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

UU Ketenagakerjaan

Sementara pada Pasal 88 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003:

Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yangmelindungi pekerja/buruh.

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

a. upah minimum

b. upah kerja lembur

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya

e. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya

f. bentuk dan cara pembayaran upahg. denda dan potongan upah

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

i. struktur dan skala pengupahan yang proporsional

j. upah untuk pembayaran pesangon

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

 

 

3 dari 3 halaman

Penetapan Upah Minimum

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," pasal 88 ayat 4, Minggu (8/1).

Selanjutnya pada Pasal 89 berbunyi upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas:a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kotab. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak," bunyi pasal 89 ayat 3.

Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan/atau Bupati/Walikota.

Komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.