Kemnaker Tegaskan Tidak Pernah Terima Protes Resmi Soal Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.

Diterbitkan 06 Januari 2023, 12:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan tidak menerima protes terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

"Banyak yang bilang Apindo protes, kami secara resmi memang tidak menerima protes terkait Perppu (Cipta Kera)," kata Indah dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi Sukamdani, mengatakan terbitnya Perppu Cipta Kerja cukup mengejutkan dunia usaha.

"Di tahun baru ini kaget ada Perppu, tapi semoga bisa dikelola dengan baik," kata Hariyadi dalam konferensi pers terkait Perppu no 2 tahun 2022, di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Kendati demikian, Apindo menyatakan tidak akan menggugat penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Kami tidak ada rencana menggugat Perppu, tapi kami sekarang mencoba meminta Pemerintah duduk bareng," kata Hariyadi.

Sebelumnya, Apindo melayangkan gugatan uji materil Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku belum mendapatkan informasi lengkap dari MA. Namun, kali ini pihaknya tidak akan menggugat Perppu karena kasusnya berbeda dengan Permenaker.

"Apindo protes terkait Permenaker 18 itu iya, sudah melakukan uji materi dan kami pun Kemnaker melalui biro hukum sudah menyiapkan tanggapan dan respon terkait hal itu," pungkas Indah.

Kemnaker Menguak 2 Hal Penting di Balik Penerbitan Perppu Cipta Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan ada dua urgensi diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja, yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Poin yang perlu segera ada ya segera diterbitkan isinya apa kalau kita lihat dari janjinya ada dua hal besar," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers Penjelasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau UU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Jumat (6/1/2023).

Adapun dua urgensi diterbitkannya Perppu Cipta kerja. Pertama, Indonesia masih membutuhkan penciptaan yang berkualitas.

Alasannya, karena Kemnaker mencatat terdapat kenaikan jumlah angkatan kerja pada Februari 2022 sebanyak 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibanding Februari 2021.

Sedangkan, penduduk bekerja sebanyak 135,61 juta orang, di mana sebanyak 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.

Selain itu, pandemi Covid-19 memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja, yaitu pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, Bukan Angkatan Kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.

Sehingga, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.

 

Poin Lain

Urgensi kedua, yakni perlu penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing. Sebab saat ini terjadi pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Disisi lain, kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di tahun 2023.

Di samping itu, masih terdapat permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai terutama pada barang-barang pokok (seperti makanan dan energi) serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju (seperti Amerika dan Inggris).

"Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik. Hal ini akan mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi," ujarnya.

Lebih lanjut, latar belakang diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini karena perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan

"Diterbitkannya Perppu Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh beberapa hal atau kondisi yang jelas adalah bagaimana respon kita terhadap dinamika Global yang terjadi saat ini dan yang akan datang," ujarnya.

Selain itu, latar belakang lainnya yaitu dalam rangka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana berdasarkan Putusan tersebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian UU Nomor Perlu respon segera untuk mengantisipasi dampak dinamika global melalui pembuatan standar kebijakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
    Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
    Perppu Cipta Kerja
  • liputan6
    Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
    Kemnaker