Sukses

Nasib Pilu PT PANN, Batal Dapat PMN hingga Disuntik Mati Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui akan membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui akan membubarkan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN tahun depan. Perusahaan penyewa kapal laut ini memang jadi sorotan beberapa tahun lalu.

Rencana pembubaran itu didapat dari Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Salah satu agenda di 2023 adalah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional atau PT PANN.

Mendat pembubaran perusahaan pelat merah yang dibentuk di masa Soeharto ini diberikan Jokowi kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, nantinya aset milik PT PANN akan masuk ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Alasannya, selama ini PT PANN yang keuangannya dianggap bermasalah sudah masuk dalam PPA.

"PANN kan dibawa PPA kan, ya asetnya menjadi milik PPA," ujarnya kepada wartawan, ditulis Kamis (29/12/2022).

PT PANN sendiri pernah membuat bingung Menkeu Sri Mulyani di penghujung 2019 lalu karena masuk daftar untuk mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN). Pasalnya, bendahara negara itu mengaku belum pernah mendengar nama PT PANN.

Pada saat itu, rencananya PT PANN akan mendapat PMN sebesar Rp 3,8 triliun. Ini merupakan konversi utang perusahaan kepada pemerintah dan selanjutnya dikonversi menjadi modal.

"Bahwa dulu tahun 2019 kan diajukan tuh PMN terhadap PT PANN ya, dan itu sebenarnya PMN nya bukan dalam bentuk uang cash tetapi utang PT PANN itu kepada negara dikonversi menjadi modal. Itu yang disebut PMN pada saat itu," jelas Arya.

Arya menegaskan kalau hal itu urung dilakukan dengan alasan kinerja perusahaan yang dinilai kurang baik. Kemudian, PT PANN juga sudah masuk dalam radar perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan.

"PMN tersebut batal akhirnya, ya batal dan tidak diberikan. Kenapa? Tidak jadi, karena PT PANN kita lihat kondisinya tidak bagus, ya sudah, dan memang mau kita bubarkan jadi ngapain diberikan PMN. Jadi PMN-nya sendiri pun batal gitu," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Profil PT PANN

Dikutip dari laman perusahaan, PT PANN dibentuk pada 16 Mei 1974. Perseroan memiliki visi menjadi perusahaan holding strategis di Indonesia, khususnya di sektor maritim dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi melalui sinergi dengan perusahaan-perusahaan pada sektor tersebut.

PT PANN didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan di bidang Pengembangan Armada Komersial Nasional.

Pendirian PT PANN (Persero) juga menjadi mandat Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita II. Dokumen Repelita II menyatakan, pemerintah membentuk sebuah BUMN yang bertanggung jawab untuk membiayai dan mengembangkan armada komersial nasional.

PT PANN (Persero) memantapkan strateginya dengan membentuk cross sektoral holding dan spin off sektor usaha strategis yakni usaha pembiayaan kapal, shipping, shipyard, manajemen perkapalan, pialang asuransi kapal sehingga PANN (Persero) berdiri menjadi perusahaan holding.

Pada 8 Agustus 2012, PT PANN (Persero) mendirikan anak usaha PT PANN Pembiayaan Maritim yang kemudian dilakukan pemisahan bisnis atau spin off pada tanggal 19 Februari 2013. Dengan demikian, kegiatan bisnis inti perseroan dialihkan kepada anak usaha, sedangkan PT PANN (Persero) ditetapkan sebagai induk perusahaan (holding company).

 

3 dari 4 halaman

Kata Erick Thohir

Pada 2019 lalu Menteri BUMN, Erick Thohir akan menutup seluruh bisnis perusahaan BUMN yang kedapatan beroperasi di luar bisnis utama dan juga bisnis asal. Hal ini berkaca dari PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN yang menjalankan bisnisnya melenceng dari visi dan misi awal.

Erick mengatakan, perusahaan plat merah itu sudah berdiri sejak 1974. Sejak awal berdiri PT PANN fokus menjalankan bisnisnya di bidang penyewaat kapal laut. Sementara seiring berjalan waktu, perusahaan tersebut juga merambah bisnis ke penyewaan pesawat.

Menurut Erick, hal ini membuktikan bahwa bagian dari BUMN terlalu banyak dan tidak kembali ke core bisnis. "PT PANN awal didirikan untuk leasing kapal laut, bukan kapal udara. Ini yang harus di-merger atau ditutup karena terlalu banyak," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Erick mengaku geram saat mendengar adanya perusahaan sejenis yang beroperasi di luar dari lini bisnis utama atau asalnya. Bahkan, ketika awal kedatangannya di Kementerian BUMN, dia sempat menyalahi seluruh direksi terkait dengan ulah perusahaan plat merah itu.

"Apalagi visi Presiden yang bicara cipta lapangan kerja, ternyata BUMN ini hanya mengemukan diri dan diisi cuma kroni oknum bahkan orang-orang, mohon maaf saya bukan anti orangtua, tapi kalo diisi pensiunan sedangkan 58 persen penduduk Indonesia di bawah 35 tahun berarti kan tidak membuka lapangan kerja," tadasnya.

 

4 dari 4 halaman

Bikin Bingung Sri Mulyani

Sebelumnya, PT PANN (Persero) menghebohkan jagat maya. Sebab, perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ini membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertanya-tanya. Perusahaan apa ini.

"Saya interupsi, saya ingin tahu PT PANN ini apa Bu? Saya baru denger ini persero PT PANN," ujar Misbakhun memotong penjelasan Menteri Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI, DPR RI, Jakarta, Senin (2/12).

Mendengar pernyataan tersebut, Menteri Sri Mulyani pun juga mengaku baru mendengar dan mengetahui adanya BUMN tersebut. Namun, Bendahara Negara itu mencoba menjelaskan mengenai latar belakang dari PT PANN itu.

"PT PANN ini Pengembangan Armada Niaga Nasional. Saya juga baru dengar sih Pak. Saya juga belum pernah denger ini PT ini," ujar Menteri Sri Mulyani.

Meski jarang terdengar, ternyata perusahaan yang berdiri sejak 1974 ini telah menorehkan sejumlah prestasi.

Dikutip dari laman perusahaan, PT PANN mengklaim telah, pertama, memperoleh sertifikat ISO 9001 versi terbaru tahun 2008 setelah berhasil mempertahankan Servielance Audit oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.