Sukses

Syarat Liburan Nataru Saat PPKM Level 1: Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster

Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1 selama musim Natal dan Tahun Baru 2023, atau Nataru. Selama periode itu, pelaku perjalanan wajib sudah mendapat vaksin booster Covid-19 dan memenuhi syarat-syarat lainnya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri melalui Surat Edaran (SE) 24/2022 dan SE 25/2022.

"Pada prinsipnya mengharuskan orang untuk sudah booster. Sistem itu sudah terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi yang ada di tempat-tempat publik, termasuk terminal, pelabuhan, bandara, stasiun," ujar Wiku dalam sesi dialog FMB9, Senin (19/12/2022).

"Jadi harapannya, kalau masyarakat sudah memenuhi itu tidak ada hambatan dalam melakukan perjalanan. Tapi tetap harus diingat, masyarakat bukan hanya harus sesuai dengan peraturan vaksinasi, tapi pastikan dalam kondisi sehat," imbuhnya.

Kewajiban menjalankan protokol kesehatan (prokes) ini juga berlaku untuk pengelola tempat wisata. Salah satunya dengan menugaskan pihak keamanan melakukan skrining kesehatan dengan baik, sehingga orang yang masuk sudah sesuai persyaratan.

"Tanggung jawab bersama, jangan hanya lihat aparat, tapi pastikan gotong royong masyarakat bisa berlibur dengan penerapan prokes," tegas Wiku.

Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 18 tahun ke atas wajib mendapatkan vaksinasi dosis ketiga. Lalu, usia 6 hingga 17 tahun wajib mendapat vaksin dosis kedua, dan pelaku perjalanan di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Negatif Antigen

Sementara bagi pelaku perjalanan dewasa dengan kondisi kesehatan tertentu yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif antigen disertai surat keterangan dokter.

Sedangkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak melancong ke luar negeri pun wajib memperlihatkan sertifikat fisik booster.

Di sisi lain, warga negara asing (WNA) yang berkunjung di Indonesia disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memperoleh vaksinasi dosis kedua pada 14 hari sebelum tiba di Indonesia. Kecuali untuk mereka yang menderita komorbid bisa membawa surat pengantar dari negara asal.

"Kalau masyarakat sudah penuhi syarat, seharusnya tidak ada hambatan untuk melakukan perjalanan. Masyarakat bukan hanya sesuai persyaratan vaksinasi, tapi harus dalam kondisi sehat," pungkas Wiku.

3 dari 4 halaman

Jokowi Sebut Ada Potensi Pergerakan 44 Juta Orang Saat Natal dan Tahun Baru

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi peringatan kepada jajaran menterinya terkait mobilitas masyarakat saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pasalnya, ada 44 juta orang yang diperkirakan akan berpergian saat Nataru.

"Saya hanya ingin memberikan peringatan. Hati-hati terhadap survei Badan Kebijakan Transportasi, ada potensi pergerakan 44 juta orang di natal dan tahun baru ini," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas Persiapan Natal dan Tahun Baru di Kantor Presiden Jakarta, Senin (19/12/2022).

Untuk itu, dia meminta para pemangku kepentingan di berbagai sektor untuk mengantisipasi gangguan dan masalah saat Nataru. Jokowi ingin masyarakat tetap merasa aman dan nyaman.

"Saya minta persiapan seluruh sektor dan stakeholder dalam mengantisipasi gangguan dan masalah. Dan Natal dan Tahun Baru ini betul-betul disiapkan agar maayarakat terasa nyaman dan aman," jelas Jokowi.

Sementara itu, Polri akan menerjunkan 102.000 personel dalam melakukan pengamanan saat atau jelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Jumlah tersebut dipastikan bukan dengan instansi terkait.

"Untuk Polri jumlah kekuatan yang akan digelar untuk pengaman nataru (Natal dan Tahun Baru) ada 102.000 personel. Kemudian untuk instansi terkait ada 32.000 personel," kata Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, Rabu (15/12/2022).

 

4 dari 4 halaman

508 Titik Harus Diamankan

Dedi menyebut, untuk estimasi masyarakat yang akan memanfaatkan waktu libur nataru tersebut mencapai 71 juta orang. Jumlah itu berada di Sumatera, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.

"Itu kita antisipasi dengan baik. Kita sudah memetakan ada 508 titik yang harus diamankan, baik itu tempat ibadah, kemudian objek wisata, kemudian tempat-tempat lainnya seperti jalur-jalur yang menjadi fokus penanganan dari kepolisian," sebut dia.

"Kita mohon dukungan dari pada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengamankan perayaan natal dan tahun baru agar semuanya berjalan lancar, aman dan kondusif," tandas Dedi.

  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.