Sukses

Aturan Daftar Hitam Direksi BUMN Rilis Tahun Depan

Kementerian BUMN tengah menggodok soal aturan mengenai daftar hitam atau blacklist direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN tengah menggodok soal aturan mengenai daftar hitam atau blacklist direksi BUMN yang tersandung kasus korupsi. Nantinya, para direksi yang ditetapkan mrnjadi tersangka tak akan bisa masuk lagi ke BUMN manapun.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap kalau aturan ini ditargetkan rampung tahun depan. Harapannya, daftar hitam bisa berlaku sesegera mungkin.

"Jadi buat dulu peraturnannya, Pak Erick ngomong kemarin di DPR (menyederhanakan Peraturan menteri), termasuk konsep blacklist," kata Arya kepada wartawan di Gedung Kementerian BUMN, Selasa (6/12/2022).

"Tahun depan (target aturan rampung), cepat lah. Pak erick kan ingin cepat-cepat," sambungnya.

Terbaru, kasus korupsi menyangkut Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Riyanto atau BR. BR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Senin (5/12/2022), malam.

Menanggapi ini, Arya menyebut kalau BR dipastikan masuk ke daftar hitam BUMN tersebut. Ini jadi salah satu tujuan dari daftar hitam tersebut.

"Aturan lagi dibuat. direksi Waskita pasti sudah masuk," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Lagi Bisa Masuk BUMN

Lebih lanjut, Arya menerangkan tujuan adanya blacklist ini untuk menjegal para direksi nakal untuk masuk lagi ke BUMN mana pun. Hal ini mengantisipasi para direksi nakal masuk lagi ke BUMN ketika ada perubahan di pemerintah.

"Memang itu kenapa dibuat, langkah pak Erick Thohir, blackliat itu langkah untuk jangan nanti kan kadang-kadanh direksi diberhentikan nanti ganti perubahan di pemerintah atau kementerian bisa masuk lagi," terangnya.

"Dengan blacklist ini dia gak bisa masuk lagi jadi direksi kapan pun, selama ini kan didiamkan. Kalau ini harus jelas kenapa diberhentikan, (misalnya) karena kesalahan, maka dia akan masuk blacklist sehingga ga akan bisa lagi jadi direksi dan komisaris," tambah Arya.

 

3 dari 4 halaman

Sederhanakan Aturan

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memang menyinggung soal penyederahaan aturan di Kementerian BUMN. Ini terkait banyaknya Peraturan Menteri BUMN (Permen) yang kini berlaku.

Totalnya, ada sekitar 45 permen yang nantinya akan disederhanakan. Konsepnya, seperti Omnibus Law yang dibuat pemerintah.

"Dari 45 Permen itu sendiri itu kita akan jadikan hanya 3 Permen. Karena ketika kita sudha bicara dengan banyak pihak di Kementerian BUMN lalu juga banyak pihak daripada direksi dan komisaris, Permen ini bahkan ada yang sudah 10 tahun lebih, yang sudah tidak valid dengan keadaan hari ini, dan ketiga ini di breakdown menjadi 3 hal besar," tutur Erick.

Pertama, mengenai pedoman tata kelola dan oengendalian risiko, serta pengukuran tingkat kesehatan BUMN. Kedua, mengenai pengurusan dan pengawasan BUMN. Ketiga, mengenai penugasan kepada BUMN.

"Ini tentu sejalan dengan yang kita citakan sama-sama yaitu untuk RUU BUMN kedepan. Ini yang kita harapkan juga bisa selesai secepatnya," tutup Erick Thohir.

 

4 dari 4 halaman

Kewenangan Presiden

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir kembali mengungkap soal daftar hitam direksi BUMN atau blacklist BUMN. Menurutnya, yang bisa mencabut nama dalam daftar hitam itu hanya presiden.

Menurut rencana Erick, daftar hitam ini akan memuat nama-nama direksi perusahaan pelat merah yang terkena kasus korupsi. Dengan begitu, nama-nama tersebut tak bisa lagi masuk ke BUMN mana pun.

Sebagai salah satu kendalinya, pimpinan tertinggi negara, yakni Presiden, akan ditunjuk menjadi salah satu pengambil keputusan, kata Erick.

"Saya sudah sampaikan waktu itu ke Bapak Presiden dan ke ibu Sri Mulyani, yang bisa mencabut blacklist ini bapak presiden, bukan saya," ujarnya dalam Raker dengan Komisi VI DPR RI, ditulis Selasa (6/12/2022).

Erick mengaku, langkah ini telah dikomunikasikan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nama-nama dalam daftar hitam ini tak hanya mengacu pada kasus hukum, tapi juga kinerja.

"Izin ini bukan mendahului salah satunya kita sudah bicara dengan BPKP dengan BPK mereka mendukung sekali ada konsep blacklist daripada oknum-oknum BUMN tidak hanya berdasarkan kasus hukum, tetapi kinerja mereka ketika mereka ada di perusahaan ini, lalu pindah ke sini ternyata terus memburuk. Berartikan tidak capable," paparnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.