Sukses

6 Fakta Penetapan UMP 2023, Ditolak dan Digugat

Penetapan batas waktu penentuan UMP 2023 oleh gubernur atau pemerintah provinsi selambatnya pada 28 November 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 maksimal 10 persen. Penetapan UMP 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Penetapan batas waktu penentuan UMP 2023 oleh gubernur atau pemerintah provinsi selambatnya pada 28 November 2023. Adapun sebelum dan setelah diputuskan, terjadi pro dan kontra di kalangan buruh dan pengusaha.

Berikut fakta-fakta terkait UMP 2023, dirangkum Liputan6.com, Selasa (29/11/2022).

1. Buruh minta naik UMP sebesar 13 persen

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2023 sebesar 13 persen. Angka ini mengikuti realisasi kinerja cemerlang pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III-2022 yang mencapai 5,72 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Selain pertumbuhan ekonomi, tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga mengikuti lonjakan inflasi akibat ketegangan geopolitik dunia. KSPI memproyeksikan laju inflasi Januari sampai Desember sebesar 6,5 persen.

"Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 persen. Dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal saat di Jakarta, Rabu (9/11).

Said Iqbal menyatakan, tuntutan kenaikan UMP tahun depan sebesar 13 persen harus dikabulkan pemerintah untuk melindungi daya beli kaum buruh setelah kenaikan harga BBM subsidi beberapa waktu lalu. Pasalnya, kenaikan harga BBM tersebut turut mengerek harga berbagai bahan pangan utama masyarakat.

"Kenaikan (BBM subsidi) itu sudah terbukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga-harga kebutuhan pokok melambung tinggi," ujarnya.

Said menambahkan, permintaan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen juga untuk menutup dampak inflasi di tiga komponen yang amat memberatkan kaum buruh. KSPI mencatat, inflasi kelompok makanan menembus 5 persen, inflasi sektor transportasi mencapai 20 sampai 25 persen, dan ketegori ketiga adalah inflasi sektor perumahan sebesar 10 sampai 12,5 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

2. Serikat Buruh Tolak Penghitungan UMP Pakai PP 36 Tahun 2021

Serikat buruh pun menolak penghitungan UMP menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut buruh, perhitungan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sedikit, yakni 2-4 persen saja. Hal itu tentu tidak berimbang dengan prediksi pemerintah bahwa inflasi sampai akhir tahun 2022 mencapai 6,5 persen.

"Oleh karena itu, harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 naiknya 2-4 persen," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers, Kamis (17/11/2022).

 

3 dari 6 halaman

3. KSPI Minta Menaker Keluarkan Permenaker Atur UMP 2023

Dasar hukum kedua yang bisa dipilih, KSPI pun menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker), khusus untuk penentuan UMP dan UMK tahun 2023.

“Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker terkait UMP dan UMK khusus 2023 saja. Kan PP 36 2021 itu inskunstitusional bersyarat. Penetapan UMP dan UMK itu butuh dasar hukum,” kata Said Iqbal.

Dengan demikian, apabila usulan buruh disepakati oleh Pemerintah yakni tidak menggunakan PP 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum penghitungan UMP dan UMK 2023. Pemerintah melalui Menaker bisa menggunakan dasar hukum yang lain.

“Khusus kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 karena kita tidak mau menggunakan PP 36 tahun 2021. Buruh menyarankan Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP dan UMK tahun 2023,” pungkasnya.

 

4 dari 6 halaman

4. Dunia Usaha Tolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Dunia usaha juga meminta supaya Pemerintah bijak dalam menyikapi masalah upah minimum provinsi tahun 2023, dan pihaknya ingin ada kepastian hukum. Karena dengan adanya Permenaker nomor 18 tahun 2022, menyebabkan aturan di atas aturan.

“Dimana kita dari pelaku usaha masih berpijak pada PP 36 tahun 2021, tapi tidak wajar tiba-tiba ada Permenaker. Permenaker itu bisa dikatakan masih di bawahnya Peraturan Pemerintah, seyogyanya yang harusnya berlaku adalah aturan di atasnya,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang kepada Liputan6.com, Senin (28/11/2022)..

Namun berbeda jika misalnya PP 36 tahun 2022 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja ini dicabut, maka dunia usaha pun mewajarkan diberlakukan Permenaker.

“Tapi ini kan PP nya tidak dicabut dalam hal ini. Kami juga berharap Pemerintah-pemerintah daerah pak Gubernur supaya tetap pada aturan. Bahwa aturan yang lebih tinggi yaitu PP 36 tahun 2021,” pungkasnya. 

5 dari 6 halaman

5. Pengusaha Gugat Aturan Upah Minimum 2023

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama 9 asosiasi lain akhirnya resmi menggugat aturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum 2023 ke Mahkamah Agung.

Dalam gugatan Apindo mengenai upah minimum 2023 menyebutkan, ada 6 peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar Permenaker 18 Tahun 2022

Gugatan upah minimum pengusaha ini diungkapkan Denny Indrayana dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm yang menjadi kuasa hukum Apindo. Gugatan pembatalan Permenaker 18/2022 dilakukan pada Senin, 28 November 2022.

"Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan," ujar Denny dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Dalam permohonan uji materinya, yang setebal 42 halaman, disertai 82 alat bukti, Denny menguraikan secara rinci dalil-dalil uji materiil dan formil mengapa Permenaker 18 Tahun 2022 harus dibatalkan MA. 

6 dari 6 halaman

6. Apindo Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta 5,6 Persen

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta tetap meminta upah minimum provinsi (UMP) DKI naik 2,62 persen. Hal tersebut diungkapkan Apindo DKI setelah pemerintah provinsi (Pemprov) mengumumkan kenaikan UMP Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4.901.798 pada Senin 28 November 2022.

"Kenaikan (UMP DKI 2023) sebesar 2,6 persen," kata Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Nurjaman.

Di menegaskan, Apindo Jakarta tak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai UMP DKI 2023 seperti Pemprov. Nurjaman mengatakan, pihaknya mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI tahun depan.

"Apindo DKI tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022 (untuk menentukan nilai UMP DKI 2023)," tambah Nurjaman.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.