Sukses

MRT Fase III Timur-Barat Ditargetkan Mulai Konstruksi 2024

Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini MRT sudah beroperasi fase 1 (rute HI - Lebak Bulus), dan dalam proses pembangunan fase 2 (HI-Ancol).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di kantor Kemenhub Jakarta, pada Senin ini. Pertemuan ini untuk meningkatkan koordinasi antara Kemenhub dengan Pemprov DKI Jakarta dalam mengintegrasikan angkutan massal perkotaan salah satunya mengenai MRT Jakarta.

Budi Karya Sumadi menjelaskan, saat ini sudah beroperasi fase 1 (rute HI - Lebak Bulus), dan dalam proses pembangunan fase 2 (HI-Ancol).

“Untuk fase-fase selanjutnya, pemerintah Indonesia akan membuka kerjasama dengan pihak Jepang, Korea, dan Inggris, yang akan dimulai dengan MoU di perhelatan G20,” ujar Budi Karya Sumadi, Senin (24/10/2022).

Dengan semakin banyaknya peminat, lanjut Menhub, maka dapat dilakukan proses tender dan bisa mendapatkan penawaran yang lebih baik karena ada kompetisi pada proyek pembangunan MRT ini.

Menhub mengatakan, saat ini tengah dilakukan Feasibility Study (FS) proyek MRT Fase 3 (timur-barat), yang ditargetkan selesai pada tahun 2023 dan di tahun 2024 sudah mulai dibangun.

"Jadi East-West itu sedang kami lakukan feasibility study [studi kelayakan]. MRT-nya itu dari Cibitung sampai Balaraja. Kita harapkan itu bisa selesai 2023, dan 2024 kami sudah mulai," jelas Budi Karya.

Selanjutnya, Menhub juga menyoroti terkait integrasi antarmoda angkutan massal seperti: MRT, LRT, dan Bus Rapid Transit (BRT) di DKI Jakarta, yang harus terus ditingkatkan. Salah satunya yaitu dengan mengembangkan konsep transit oriented development (TOD) dan park and ride di simpul-simpul transportasi.

“Saya mendorong kolaborasi Pemprov DKI untuk membangun tempat parkir vertikal (bertingkat) simpul transportasi seperti Stasiun Manggarai, Tanah Abang, dan lainnya, untuk mengurangi kemacetan,” ucap Menhub.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kendaraan Listrik

Kemudian, terkait implementasi kendaraan listrik di DKI Jakarta, Menhub mendorong kolaborasi Pemprov DKI, untuk menyediakan lebih banyak lagi titik-titik pengisian daya (charging station atau penggantian baterai) baik untuk kendaran pribadi maupun transportasi publik.

“Kendaraan listrik menjadi perhatian bapak Presiden, oleh karenanya dengan semakin banyaknya tempat pengisian daya, maka minat masyarakat untuk pindah ke kendaraan listrik akan semakin meningkat. Apalagi pemerintah kemungkinan akan menyiapkan subsidi tahun depan, sehingga ekuilibrium/perubahan akan terjadi lebih cepat,” tutur Menhub.

Pada kesempatan yang sama, PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Santoso mengatakan akan menindaklanjuti poin-poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut.

“Kami akan segera menindaklanjuti poin pertemuan pengadaan park and ride seperti di Manggarai dan Tanah Abang, menambah charging station yang akan ditempatkan di beberapa gedung perkantoran, kemudian sinkronisasi pembiayaan APBD DKI Jakarta tahun 2023 terkait MRT Jakarta dan LRT Jabodebek,”jelas Heru.

3 dari 3 halaman

Kementerian PPN: Hanya Jakarta yang Mampu Bangun MRT-LRT, Pemda Lain Kesulitan

Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) menyebut bahwa hingga kini baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mampu membangun Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan moda transportasi lainnya. Sementara itu, beberapa pemerintah daerah (Pemda) kesulitan.

Dia mengatakan, belum ada lembaga yang mampu mengintegrasikan pembangunan, pengelolaan transportasi perkotaan metropolitan lintas moda dan lintas administrasi.

"Kapasitas fiskal juga menjadi sorotan, di mana hanya DKI Jakarta yang memiliki kemampuan untuk membangun MRT, LRT, BRT, dan moda lainnya," kata Direktorat Transportasi Kementerian PPN Akhmad Fais Fauzi dalam acara Sustainable Transportation Forum di Nusa Dua Bali, Jumat 21 Oktober 2022.

"Beberapa pemerintah daerah (pemda) kesulitan untuk memenuhi, padahal amanat undang-undang telah mendesentralisasikan angkutan umum massal menjadi tanggung jawab pemda," sambungnya.

Dia menjelaskan, pada pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa angkutan massal berbasis jalan memiliki empat syarat. Mulai dari, bus berkapasitas angkutan massal, lajur khusus, trayek yang tidak berimpitan, hingga adanya angkutan pengumpan.

Di sisi lain, dia menyampaikan Indonesia perlu bangga terhadap pencapaian pembangunan transportasi publik hingga saat ini.

Namun, beberapa catatan perlu diperhatikan agar sektor transportasi berorientasi jangka panjang (berkelanjutan) dan memberikan dampak positif terhadap indikator-indikator pembangunan lainnya.

"Akibat kemacetan, peningkatan 1 persen urbanisasi di Indonesia hanya menghasilkan peningkatan 1,4 persen PDB per kapita," ucap dia.

"Pembangunan sistem transportasi massal adalah solusinya, tetapi saat ini, tantangan mewujudkan hal tersebut masih seputar kelembagaan, perencanaan, serta keterbatasan fiskal daerah," sambung Fais.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.