Sukses

Cukai Rokok Rencana Naik di 2023, Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja

Industri hasil tembakau kembali terancam pada 2023. Hal ini lantaran adanya rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT).

Liputan6.com, Jakarta Industri hasil tembakau kembali terancam pada 2023. Hal ini lantaran adanya rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT).

Selama ini, segmen sigaret kretek tangan (SKT) merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.

Akademisi IPB, Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut. Menurutnya, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan.

“Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” katanya, Kamis (1/9/2022).

Apalagi, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal. “Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” katanya.

Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.

Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja, yang sebelumnya terkena dampak pandemi COVID-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu terus dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Belum Pulih

Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi.

Itulah sebabnya kebijakan cukai harus berpihak sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu tenaga kerja SKT.

“Tenaga kerja ini perlu dilindungi karena mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Banyak yang hanya lulusan SD dan SMP, sedangkan para suaminya banyak yang terkena PHK imbas pandemi,” ujarnya.

 

3 dari 3 halaman

Program

Mukhtarudin mengatakan, sektor SKT juga perlu diberikan program-program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas para tenaga kerja.

“Dalam industri manapun, yang menjadi concern utama adalah kepastian usaha melalui kebijakan jangka menengah dan panjang. Kebijakan ini perlu dirumuskan dengan melibatkan semua pihak. Dengan demikian, keberlangsungan industrinya dapat terjaga,” katanya.

“SKT ini sektor padat karya, harusnya tidak dibebani kebijakan yang membahayakan tenaga kerja seperti kenaikan cukai. Harus ada perbedaan kebijakan untuk perlindungan para pekerja ini.” tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.