Sukses

Terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Ini Kata DPR

Pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi sembilan komoditas bahan pangan pokok strategis

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi, Pemerintah resmi melakukan langkah strategisnya. Adalah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Robert Rouw menyatakan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah mengenai penyaluran pupuk subsidi sudah tepat.

Menurutnya, Pemerintah sudah saatnya harus berbenah serta melakukan optimalisasi pupuk bersubsidi agar tepat guna dan tepat sasaran.

"Pemerintah mengambil langkah tepat dan strategis untuk menjaga ketahanan pangan," ujar Robert Rouw melalui keterangan resminya.

Dia juga menambahkan bahwa pembaharuan tata kelola ini dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani agar hasil pertanian dapat maksimal dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Perlu diketahui, pupuk bersubsidi ini juga hanya dikhususkan bagi sembilan komoditas bahan pangan pokok strategis yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat, dan bawang putih. Untuk jenis pupuknya sendiri adalah urea dan NPK. Hal ini pun sudah disepakati sesuai Panja Pupuk Subsidi Komisi IV.

Disisi lain, Kementerian Pertanian sendiri telah memiliki aplikasi Simluhtan, sistem informasi penyuluhan pertanian yang mengintegrasikan antara sistem dan data. Dengan penggunaan sistem digital, diharapkan pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran, mensejahterakan petani dan juga memperkuat ketahanan pangan nasional.

Lebih lanjut, Robert Rouw menambahkan, yang harus dilakukan pasca terbitnya peraturan baru ini adalah memperkuat sistem pengawasan distribusi agar tidak ada lagi penyelewengan. Dirinya mendorong semua stakeholder Pemerintah agar bekerja sama mengawal penerapannya.

"Tentunya semua unsur, baik pusat maupun daerah harus mengawal imementasinya. Agar tidak terjadi lagi kebocoran yang merugikan para petani kita," imbuh Robert Rouw.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini