Sukses

Mau Cek dan Bayar Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Begini Caranya

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan dinonaktifkan jika peserta membayar iuran secara rutin setiap bulan.

Liputan6.com, Jakarta Masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyedia Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan perlu membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan. Jika tidak, iuran BPJS Kesehatan bisa menunggak dan harus tetap dibayarkan jika ingin aktif kembali kepesertaannya.

Lantas bagaimana cara cek dan bayar iuran BPJS Kesehatan yang menunggak?

Sebelumnya, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan dinonaktifkan jika peserta membayar iuran secara rutin setiap bulan. Jadi, bagi masyarakat yang beberapa bulan lalu sempat tidak membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa mengecek besaran tunggakan yang harus dibayarkan agar kartu BPJS dapat digunakan kembali untuk memanfaatkan layanan kesehatan.

Selain mengecek langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, mengecek tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online. Ada berbagai cara yang bisa dicoba salah satunya bisa melalui pesan singkat atau SMS, aplikasi JKN Mobile, hingga Chat Assistant JKN atau Chika.

Untuk mengetahuinya, berikut ini cara cek dan bayar tunggakan iurang BPJS Kesehatan seperti rangkuman Lipuran6.com, Selasa (12/7/2022).

Cek Lewat SMS

1. Kirim SMS dengan format TAGIHAN<spasi>(Nomor Kartu BPJS Kesehatan), misalnya TAGIHAN 000765839420209

2. Setelah itu, kirim SMS tersebut ke nomor 087775500400

3. Balasan SMS yang berisi besaran tunggakan iurang BPJS Kesehatan akan dikirimkan

Cek Lewat JKN Mobile

1. Unduh atau download aplikasi JKN Mobile di PlayStore atau AppStore

2. Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang sudah disediakan

3. Setelah itu, pilih Menu Lainnya

4. Lalu pilih Info Iuran untuk mengetahui besaran tunggakan

5. Kemudian informasi besaran tunggakan iurang BPJS Kesehatan akan ditampilkan

Cek Lewat Chat Assistant JKN (Chika)

1. Simpan nomor 08118750400 di handphone

2. Setelah itu, kirim pesan atau chat bisa melalui Facebook Messenger, WhatsApp, atau Telegram ke nomor tersebut

3. Kemudian pilih Cek Tagihan Iuran dengan ketik angka 2

4. Lalu kirim NIK

5. Dilanjutkan ketik tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

6. Chika akan menampilkan informasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Setelah mengetahui besaran iuran BPJS Kesehatan yang menunggak, peserta bisa membayarnya dengan cara dicicil. Dalam hal ini, pihak BPJS Kesehatan telah menyediakan Program REHAB.

Bagi yang belum tahu, Program REHAB ini merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap.

“Halo Sahabat! Bagi kalian yang sedang memiliki tunggakan iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan sekarang sedang mengadakan program REHAB yang merupakan singkatan dari Rencana Pembayaran Bertahap,” demikian penjelasan seperti mengutip akun Instagram @bpjskesehatan_ri.

Melalui upaya ini, program REHAB diharapkan bisa menjadi solusi yang mudah dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, dengan pemanfaatan program ini masyarakat juga bisa mengaktifkan kepesertaan sehingga bisa mendapatkan kembali Jaminan Pelayanan Kesehatan seperti sedia kala.

Namun, masyarakat yang ingin memanfaatkan Program REHAB ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan seperti yang sudah dibuat. Tidak hanya itu, masyarakat juga harus melewati proses pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi Mobile JKN.

Lebih lanjut, berikut ini syarat dan ketentuan pendaftaran membayar tunggakan iuran JKN-KIS seperti mengutip informasi dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan RI.

Syarat dan Ketentuan:

1. Peserta termasuk dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan (4-24 bulan).

2. Peserta mendaftar melalui Aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165.

3. Maksimal periode tahapan pembayaran selama 1 siklus program adalah 12 bulan.

4. Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan.

 

3 dari 3 halaman

Mekanisme Pendaftaran

Setelah memenuhi syarat dan ketentuan, berikut ini mekanisme pendaftaran pembayaran tunggakan iuran JKN KIS.

1. Mengunduh Aplikasi Mobile JKN.

2. Pilih Menu Program REHAB dan masukkan informasi yang diperlukan.

3. Peserta menyetujui syarat dan ketentuan serta hasil simulasi program.

4. Tagihan iuran yang akan dibayar otomatis berubah sesuai dengan besaran simulasi.

5. Peserta membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

6. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.

7. Peserta yang terdaftar Autodebit, maka tagihan akan terkoneksi dengan tagihan Autodebitnya kecuali Bank Mandiri, BNI, dan BCA.

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.