Sukses

Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Ini Aturannya!

Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerikan. Sering terjadi masyarakat memaksa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM seperti Pertalite dan menggunakan jeriken.  

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerikan. Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini.

Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.

"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," katanya dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.

"Pembelian dengan jeriken kecuali ada surat rekomendasi, untuk kebutuhan tertentu," tutupnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Hanya untuk Mobil, Motor Tak Perlu

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina per 1 Juli 2022 besok.

Namun, kewajiban mendaftar ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal.

"Motor belum. Sementara untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).

Proses pendaftaran sendiri baru dimulai per 1 Juli besok, sehingga konsumen masih bisa membeli Pertalite maupun Solar di SPBU seperti biasa.

"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri sudah mengatur, pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.

Mengacu pada situs MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar:

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum pelat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.

 

3 dari 3 halaman

Pertamina Siapkan SPBU Khusus untuk Daftar Beli Pertalite via Website MyPertamina

PT Pertamina (Persero) akan menyiapkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus untuk melayani pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar via website MyPertamina yakni https://subsiditepat. mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

Secretary Corporate Pertamina Irto Ginting menyampaikan, keputusan untuk mengadakan SPBU tersebut untuk melayani masyarakat yang tidak memiliki fasilitas internet maupun gawai.

"Masyarakat nih gak punya handphone, kalau pun punya, handphone nya jadul. Apalagi punya laptop. Tidak bisa ke warnet nanti kita akan siapkan beberapa titik SPBU yang akan jadi pusat pendaftaran," ujar Irto dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6).

Meski begitu, Irto tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlah dan titik lokasi SPBU yang melayani pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar via website MyPertamina itu.

Sedangkan, lanjut Irto, bagi masyarakat yang memilki fasilitas internet dan handphone dengan spesifikasi mumpuni dipersilahkan untuk mendaftar secara mandiri. Yakni, dengan mengakses laman portal https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022.

"Yang punya akses (internet) silahkan isi secara mandiri nanti akan data akan dixoxokna dengan tim kami. Mudah-mudahan itu cukup clear ya," tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.