Sukses

HEADLINE: Pembelian Minyak Goreng Curah Wajib Pakai PeduliLindungi, Pengawasannya?

Pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Liputan6.com, Jakarta Bongkar pasang kebijakan minyak goreng masih terus bergulir. Setelah sebelumnya heboh kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng hingga akhirnya dibuka kembali, kali ini pemerintah menerapkan aturan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tak lama usai kebijakan diumumkan ke publik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun langsung memberikan penjelasan secara lengkap mengenai kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.

Kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk jual beli minyak goreng curah diawali dengan masa sosialisasi selama 2 pekan. Sosialisasi tersebut dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Usai masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian yang disebut Minyak Goreng Curah Rakyat (MCGR) akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum memiliki PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini dan seterusnya selama 2 minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” tegas Menko Luhut.

Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per hari. Masyarakat dijamin bisa memperolehnya dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Serta melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Terkait mekanisme pembelian, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Latar Belakang Kebijakan

Luhut mengatakan, masalah mahal dan langkanya minyak goreng yang mulai memuncak pada bulan puasa tahun ini sangat menyulitkan masyarakat secara luas termasuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Permasalahan minyak goreng di Indonesia ini tidak terlepas dari persoalan yang sedang terjadi di dunia yang memicu kenaikan harga komoditas.

 "Sejak diutus oleh Bapak Presiden (Joko Widodo) untuk menangani permasalahan minyak goreng khusus wilayah Jawa dan Bali, saya beserta kementerian dan lembaga terkait langsung melakukan berbagai evaluasi dan kajian untuk mengendalikan harga minyak goreng ini," jelas dia.

Pemerintah juga secara resmi mengubah kebijakan soal minyak goreng curah dari yang semula berbasis subsidi menjadi pemenuhan kebutuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) dan kewajiban harga domestik atau Domestic Price Obligation (DPO).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri pada harga yang terjangkau.

Dengan adanya kebijakan ini diharapkan masyarakat tidak perlu panik dan khawatir pasokan domestik akan langka atau harga melonjak tinggi.

 

Penggunaan PeduliLindungi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi penyelewengan yang menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. 

Nantinya setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Sementara masyarakat yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir karena mereka masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," sambung Luhut.

 

Dalam hitungan pemerintah, jumlah pembatsan pembelian minyak goreng sudah bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga termasuk juga UMKM.

"Saya ingin distribusi bisa dipastikan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhan," kata luhut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Mekanisme Pembelian dan Pengawasan

Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi berjalan, di mana masyarakat mulai mencoba sistem baru pembelian dengan PeduliLindungi.

Luhut memastikan jika pemerintah akan terus memantau sistem pembelian minyak goreng ini. "Nantinya kita akan lihat bagaimana sistem ini berjalan melalui evaluasi dan monitoring yang kita adakan rutin. Kita juga akan mendengarkan banyak masukan dari pengecer dan pembelipada masa sosialisasi ini demi mempermudah akses bagi keduanya,” ujar dia.

Evaluasi dan monitoring ini dilakukan dalam Tim Task Force yang dibentuk bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Kementerian Perdagangan(Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi danInformatika (Kemenkominfo).

Tim ini bertugas untuk menyediakan berbagai saluran informasi terkait pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Tim ini juga akan langsung terjun ke lapangan untuk melihat teknis dari proses jual - beli MGCR di masyarakat dari produsen ke konsumen.

“Untuk seluruh penjual atau pengecer yang sudah terdaftar di SIMIRAH 2.0 atau PUJLE sudah bisa kita tetapkan HET. Jadi, tidak ada lagi yang bisa main-main soal harga ini,” tegas Luhut.

Adapun cara membeli minyak goreng curah melalui https://linktr.ee/minyakita. Pembeli dapat datang ke toko pengecer yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE, kemudian scanQR Code yang ada di pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan berwarna hijau, maka pembeli bisa membeli MGCR. Jika hasil scan berwarna merah, maka pembeli sudah mencapai batas ketetapan maksimal harian untuk membeli MGCR sejumlah 10 Kilogram untuk 1 NIK dalam sehari.

Terintegrasi

Pemasaran minyak goreng secara digital ini nantinya akan terintegrasi dengan aplikasi Warung Pangan. Direktur Komersial Holding Pangan ID FOOD Ardiansyah Chaniago menyatakan, pengecer ataupun pedagang yang telah bermitra dengan Warung Pangan akan dilengkapi QR Code aplikasi PeduliLindungi.

"Sehingga pembeli yang datang ke warung pangan dapat scan QR Code tersebut dengan mudah," ujar dia.

Transaksi minyak goreng melalui aplikasi digital Warung Pangan (WP) saat ini telah terdistribusi hingga 287.490 liter melalui mitra-mitra WP. Itu teregistrasi sebanyak 4.014 Warung di 16 provinsi, 77 kota, 476 kecamatan, 923 kelurahan.

Pasokan minyak goreng terus didistribusikan melalui beberapa skema. Pertama skema makro secara reguler melalui pendistribusian ke pasar-pasar tradisional.

Skema lainnya, pendistribusian melalui platform digital Warung Pangan dalam mendistribusikan minyak goreng rakyat.

Transaksi minyak goreng melalui aplikasi Warung Pangan yang sejak launching awal Mei lalu terus mengalami perkembangan.

Sinergi aplikasi ini terus dikoordinasikan dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, dan stakeholders terkait lainnya.

3 dari 5 halaman

Efektivitas Diragukan

Kebijakan jual beli minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi belum bisa membuat pedagang bernapas lega menyikapi masalah tata kelola minyak goreng.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) memandang pemerintah tak konsisten dalam menangani masalah minyak goreng menyusul penerapan wajib PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah ini. 

"Sejak awal diterapkannya KTP untuk beli minyak goreng, KK kemudian pakta integritas ditambah lagi sekarang PeduliLindungi, justru ini memperlihatkan ada ketidak konsistenan pemerintah dalam menerapkan kebijakan," kata Sekretaris Jenderal Ikappi Reynaldi Sarijowan kepada Liputan6.com.

Ia menyimpulkan kebijakan yang sebelumnya diterapkan pemerintah tak efektif. Selanjutnya, penerapan kebijakan baru ini belum bisa dipastikan tanpa masalah.

"Artinya kebijakan baru-baru ini yang dibuat PeduliLindungi, berarti sebelumnya gak berjalan dengan baik, tidak efektif, ditambah lagi harus menggunakan internet untuk menghidupkan PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng, kan tidak begitu," terang dia.

Reynaldi menuturkan minyak goreng merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Maka, pemerintah sepatutnya tak perlu mempersulit masyarakat untuk mendapatkannya.

"Minyak goreng atau kebutuhan bahan pokok ini menjadi hak masyarakat kita untuk mendapatkan, tapi kalau dipersulit dengan cara-cara harus melakukan scan, ini justru menambah persoalan baru di lapangan," ujarnya.

Dengan adanya syarat terbaru ini tak menjamin masyarakat mampu untuk memenuhinya. "Saya kira masyarakat yang datang ke pasar belum tentu bawa KTP belum tentu juga membawa gawai, kan gitu. Kalau KTP okelah masih bisa diimplementasi walau tak efektif juga, tapi PeduliLindungi ini kan harus ada internet juga, kalau gak bisa gak ada internetnya nggak nyala, gak bisa beli minyak goreng," paparnya.

Sosialisasi Masif

Dia meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu. Dengan menjangkau seluruh pasar tradisional di wilayah Indonesia.

"Maka kami mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali, sosialisasi dulu yang masif edukasi dulu seluruh masyaakat secara masif di seluruh pasar teadisional di Indonesia, baru kita terapkan policy," katanya.

"Ini kebalik pemerintah, kebijakan dulu, baru nanti dipikirkan gimananya di lapangan. Sayang kan, seharusnya kita seluruh stakeholder diundang dari hulu ke hilir, di jalur tengah ada distributor, kita bicara enaknya gimana," tambah dia.

Jika tujuannya untuk mengawasi alur distribusi dari produsen ke distributor, dia mengapresiasi. Namun, jika pedagang dan pembeli yang perlu melakukan scan barcode PeduliLindungi, ditegaskan hal itu hanya menambah beban.

Dia menilai pemerintah butuh mengkaji kebijakan tersebut secara menyeluruh. Termasuk mengantisipasi potensi masalah yang terjadi.

"Dan pemerintah gak mengkaji itu harusnya pemerintah mengkaji, kalau ada permasalahan atau trouble di aplikasi tersebut ada hang atau server kita kan gak bisa ukur itu, gak ada ukuran jelas," kata dia.

 

 

4 dari 5 halaman

Tak Tepat Sasaran

Berbicara dari sisi konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga meragukan penggunaan PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah akan membuat bahan pangan ini akan mudah didapatkan masyarakat.

Muncul potensi masalah dalam penerapan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan syarat Peduli Lindungi. 

Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno memandang ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan dan dikritisi menyikapi rencana ini. Pertama, mengenai sasaran dari minyak goreng curah bersubsidi.

"Sasaran subsidi minyak goreng curah ini perorangan atau keluarga, ini harus jelas, Peduli Lindungi kan sifatnya personal, berarti dalam satu keluarga itu kan bisa lebih dari 1," katanya saat dihubungi Liputan6.com.

Semisal ada 4 orang dalam satu keluarga tersebut, dan keempatnya bisa membeli MGCR sesuai syarat. Namun, tujuan distribusi juga akan jadi masalah lain.

"Akan terjadi masalah dalam distribusi yang tepat sasaran, bisa aja satu orang secara personal membeli itu, tapi di sisi lain tidak semua masyarakat bawah itu memiliki smartphone," katanya.

"Ini jadi masalah juga, karena mereka beli minyak goreng itu bukan kelompok masyarakat mampu, alih-alih beli smartphone mereka lebih mendahulukan kebutuhan pokok," terangnya.

Potensi masalah selanjutnya, sasaran MGCR, secara geografis tak hanya di perkotaan, tapi juga pedesaan. Terkait data yang menunjukkan jumlah kepemilikan aplikasi atau smartphone di satu keluarga. Setelah itu, baru ditentukan skema yang tepat untuk penyalurannya.

"Ini menimbulkan potensi istilahnya diakali oleh orang-orang atau oknum yang tak bertanggung jawab. Kalau misal ada kelompok yang tak miliki smartphone itu bisa ada oknum yang kemudian mengambilkan dengan akses PeduliLindungi yang dia miliki dengan catatan harganya beda. Ini jadi permasalahan juga," paparnya.

Dari sisi sosialisasi, Agus menilai waktu 2 pekan untuk sosialisasi tata cara pembelian minyak goreng curah rakyat ini memerlukan kerja ekstra.Waktu 2 pekan masih terhitung singkat. Apalagi melihat sasaran minyak goreng curah yang sebagian besar masyarakat kelas bawah.

"Indonesia ini luas, apakah bisa jamin dengan sosialisasi dua minggu bisa cakup dan cover seluruh masyarakat dari sabang sampai merauke?," katanya kepada Liputan6.com.

Kemudian, dia menyoroti alternatif lain pembelian tanpa aplikasi PeduliLindungi. Alasannya, belum semua lapisan masyarakat telah memiliki akses PeduliLindungi.

Senada, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga meragukan efektivitas pembelian minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi ini. Sebab, pembelian minyak goreng bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah ini harusnya dipermudah.

Kemudahan mendapatkan minyak goreng curah adalah hak masyarakat. Maka, tak perlu ditambah dengan syarat PeduliLindungi atau NIK.

"Pembelian minyak goreng sebaiknya dibuat lebih mudah, tidak perlu pakai aplikasi dan menunjukkan KTP. Hak memperoleh minyak goreng yang murah adalah hak masyarakat, karena pembatasan ini berarti pemerintah tidak mampu mengatur minyak goreng secara menyeluruh," ujarnya kepada Liputan6.com.

Bhima juga menyebut hal yang dibutuhkan masyarakat adalah harga eceran yang mampu dijangkau. Serta mampu mencakup seluruh wilayah di Indonesia.

"Buat apa ada program Minyak goreng rakyat, karena yang dibutuhkan HET untuk seluruh minyak goreng curah dari sabang sampai merauke. Kalau hanya di beberapa titik, tidak akan menjawab mahalnya harga migor," tegas dia.

Ia khawatir nantinya yang terjadi hanya adanya migrasi dari konsumen yang bukan target program ini. Sehingga, penyaluran menjadi tak tepat sasaran sesuai tujuan.

"Pedagang juga susah ya kalau melayani konsumen, harus menjelaskan cara membeli lewat aplikasi atau menunjukkan KTP," ujarnya.

Pemerintah sebaiknya memanfaatkan data yang telah terkumpul. Misalnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Sinkronisasi data tidak perlu pakai Peduli Lindungi, cukup gunakan data yang sudah ada," tambah Bhima.

Kecakapan sasaran masyarakat juga jadi kekhawatiran Bhima. Dengan syarat PeduliLindungi, disebut malah akan memberikan kesulitan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Sasaran migor juga dipertanyakan, karena masyarakat miskin membeli migor harus punya handphone yang ada internetnya jelas mempersulit akses pemenuhan kebutuhan dasar. Khawatir kebijakan ini justru dinikmati kelas menengah karena lebih memahami teknologi," tukasnya.

Inovasi

Namun, pendapat berbeda disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia menilai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah adalah sebuah inovasi.

Kebijakan itu harus dijalankan dahulu untuk melihat keefektifannya. "Jadi itu kan inovasi yang dipakai oleh pemerintah yang memang mesti dicoba dulu baru kita lihat efektif atau tidak efektif," ujar Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen.

Politikus Gerindra itu menyebut kebijakan itu harus dihargai dan dicoba lebih dulu, sebab bertujuan mengurai permasalahan minyak.

"Kita hargai inovasi yang ada tersebut, satu terobosan untuk kemudian mencoba memecahkan persoalan minyak goreng ini," ucapnya.

Meski demikian, ia meminta Komisi VI DPR untuk mengawasi kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk membeli minyak goreng curah tersebut.

 

 

 

5 dari 5 halaman

Janji Beri Kemudahan

Meski masih diragukan, namun pemerintah memastikan jika pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi akan semakin memudahkan masyarakat mendapatkan bahan pangan tersebut.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan syarat pembelian minyak goreng curah dengan PeduliLindungi diperuntukan bagi konsumen ritel. Artinya, bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

Bagi pembeli minyak goreng curah untuk dijual kembali, sebaiknya daftar ke Warung Pangan untuk bisa menjadi agen penyalur.

"Ya ritel dong, kalau dia mau jualan ngapain, langsung daftar aja jadi agen minyak goreng kan, ngapain repot-repot kayak main kucing-kucingan, ngapain," kata dia.

Sesuai mekanisme yang ada, calon pedagang nantinya bisa mendaftarkan usahanya. Kemudian bisa membeli minyak goreng curah seharga Rp 12.600 per liter. Dengan begitu, bisa memperbanyak titik agen pengecer MGCR.

Skala 10 liter dalam setiap pembelian perhari ditujukan bagi pelaku usaha UMKM. Bukan untuk konsumen yang akan menjual kembali.

"Ini kan yang beli 10 liter itu kan tadi yang gorengan pisang, UMKM yang masak karena dia perlunya kan banyak 5-6 liter, tapi kalau yang ibu-ibu mau jualan boleh, tinggal pasang aja warung pangan," kata dia.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini juga menyebut syarat penggunaan Peduli Lindungi untuk membawa kemudahan memberi masyarakat. Sementara, bagi yang tak memiliki aplikasi, bisa menggunakan NIK KTP.

"Seperti ini aja, kalau pake aplikasi kan handphonya tinggal gini (diperlihatkan ke petugas). Kalo mudah silakan, kalo gak punya PeduliLindungi tapi adanya fotokipi KTP ya pake itu, jangan susah-susah cari yang mudah aja," kata dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menyebut tujuan penyaluran yang tepat sasaran. Penggunaan PeduliLindungi disebut untuk memudahkan konsumen.

"Jadi gini pada prinsipnya semua sudah terdaftar KTP ini lebih diarahkan untuk tepat sasaran, karena dari pengalaman kemarin kita nggak atur pakai KTP itu yang membeli itu dan ada pembatasan kan, nah kemarin nggak ada pembatasan hilang di jalan," katanya.

Dengan syarat ini, diharapkan mampu mengurangi bocornya distribusi minyak goreng curah. Ini mengacu pada sistem penyaluran yang sebelumnya diterapkan.

"Jadi sekarang kita pastikan tujuan nya adalah para pedagang mendapatkan barang, kalau kemarin kan pedagang ngga dapat barang, barangnya ilang di jalan, karena memang tidak dibatasi pembeliannya, satu tangki bisa belok kemana mana," kata dia.

Melalui sistem ini, dia ingin memastikan data KTP pedagang masuk ke sistem. Sehingga, sasaran penyalurannya bisa terdata.

Selanjutnya, pembeli nantinya tak memborong di luar kuota yang ditetapkan. Maka, penambahan batasan pembelian diharapkan mampu mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.

"Ini kita pastikan distributor minimal KTP pedagang nya, jadi nyampai ke pedagang, dr pedagang kalau bisa tidak diborong juga, walaupun kan sekarang pedagang 2 liter, sekarang kita naik jadi maksimum 10 Kg per KTP per orang," terang dia.

Oke menyampaikan batas pembelian ini diterapkan bagi konsumen secara umum. Sebelumnya, penyaluran minyak goreng ke pedagang yang dibatasi sebesar 200 liter.

"Bebas, nanti diadain terus, kalau kemarin kan ada pembatasan 200 liter ke pedagang, sekarang bebas, terus silahkan bahkan ke konsumen 10 kilogram," kata dia.

"Ini menunjukkan kita sudah bisa memasok dgn baik untuk wilayah tertentu, nanti ada wilayah tertentu ada fokus kita sendiri," tambah dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.