Sukses

Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Bisa Saja Tak Cair, Kok Bisa?

Alasan kepailitan Merpati versi Menteri BUMN Erick Thohir, yakni agar aset-aset perseroan bisa dijual dan menjadi prioritas pembayaran pesangon karyawan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Advokasi Paguyuban Pilot Eks Merpati David Sitorus mempertanyakan skema pencairan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines senilai Rp 318 miliar.

Pembayarannya sudah terutang sejak 2014 dan hingga kini belum mendapat titik terang. Pasca-Merpati dinyatakan pailit, David buka kemungkinan bahwa proses pencairan pesangon karyawan Merpati Airlines bakal berjalan lebih lambat, atau bahkan bisa saja tak terbayarkan.

David lantas menyoroti alasan kepailitan Merpati versi Menteri BUMN Erick Thohir, yakni agar aset-aset perseroan bisa dijual dan menjadi prioritas pembayaran pesangon karyawan.

Namun, dengan mengikuti proses hukum pailit yang berjalan saat ini, ia menilai eks karyawan Merpati malah dihadapi ketidakjelasan. Lantaran pencairan pesangon berada di banyak kreditur terpisah yang juga punya tanggungan untuk perseroan.

Kreditur Merpati sendiri berasal dari banyak pihak. Semisal perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra perusahaan pelat merah itu ketika beroperasi, seperti PT Pertamina (Persero) untuk penyediaan avtur dan bank-bank Himbara.

"Nilai pesangon Rp 318 miliar. Akan tetapi statemen Bapak Erick Thohir ini apabila pertemuan nanti diserahkan ke dalam kurator dan hukum pailit, klien kami bukan prioritas, karena dia akan ditempatkan di bawah kreditur separatis," ujarnya saat ditemui di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

David menjelaskan, dirinya beserta tim advokasi terus melobi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk kejelasan pembayaran pesangon.

"Nah pesangon ini seperti apa? Kalau (melalui) UU pailit makan waktu yang lama," keluhnya.

Bila mengikuti alur hukum pailit, eks karyawan Merpati disebutnya akan kebingungan lantaran belum tahu kreditur mana yang punya hak untuk membayarkan pesangon.

"Bisa saja aset-aset yang dijual, nantinya karyawan ditempatkan pihak no tiga, bisa saja pembayaran itu tidak ada pembayarannya," pungkas dia.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Merpati Airlines Pailit, Tinggalkan Kewajiban Rp 10,9 Triliun dan Ekuitas Negatif Rp 1,9 Triliun

Akhirnya nasib maskapai penerbangan nasional Merpati Airlines di ujung tanduk. Pengadilan Negeri Surabaya resmi menetapkan PT Merpati Airlines pailit.

Penetapan pailitya Merpati tersebut, berdasarkan pada putusan pengesahan perdamaian nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

Menanggapi putusan ini, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) mengaku apa yang menjadi tugasnya hampir rampung.

“PPA telah menjalankan amanat untuk melakukan penyelesaian pemasalahan Merpati Airlines yang selama ini belum terselesaikan. Pembatalan homologasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atas Merpati Airlines yang sudah tidak beroperasi sejak 2014," kata Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi, Selasa (7/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Merpati Airlines sudah tidak beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) yang merupakan syarat utama maskapai untuk terbang telah dicabut di tahun 2015.

 

3 dari 3 halaman

Kronologi

Dalam Perjanjian Perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 14 November 2018, disepakati bahwa pembayaran kepada pihak ketiga termasuk penyelesaian pesangon karyawan akan mulai dilakukan setelah Merpati Airlines beroperasi kembali.

Namun, sampai dengan pembatalan homologasi, satu-satunya calon investor yang menyatakan diri berminat tidak mampu menyediakan pendanaan. Merpati Airlines tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp1,9 triliun per laporan audit 2020.

“Dengan dibatalkannya perjanjian homologasi, maka kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga termasuk pesangon kepada eks-karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset Merpati Airlines melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan Pengadilan dengan memperhatikan keadilan bagi seluruh pihak. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang berlangsung,” tutup Yadi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.