Sukses

Daftar 9 Obligor BLBI yang Asetnya Sudah Disita oleh Mahfud MD Dkk

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI atau Satgas BLBI pada Juni 2021. Satgas ini telah bekerja kurang lebih satu tahun dan sudha menyita banyak aset dari para olbigor BLBI.

Sebagai dewan pengarah Satgas BLBI ini antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan sebagai Letua Satgas BLBI adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Ini mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 110,4 triliun.

Sejauh ini sudah banyak aset-aset dari obligor BLBI yang telah disita oleh Satgas. Dirangkum Liputan6.com, berikut daftar aset tersebut:

1. Tanah di Jonggol Milik Obligor Trijono Gondokusumo

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan kepada aset obligor BLBI Trijono Gondokusumo. Aset yang diminta adalah sebidang tanah seluas 580.440 meter persegi di Desa Cibodas, Jonggol, Kabupaten Bogor.

Aset yang diambl tersebut adalah barang jaminan atas Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) PT Bank Putra Surya Perkasa.

"Pada hari ini, Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas aset dari Trijono Gondokusumo berupa tanah," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Bogor, Kamis, (16/6/2022).

Rio mengatakan penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI sebesar Rp 5,38 triliun. Selanjutnya aset tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yakni dilelangkan.

"(Nanti) dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya," kata dia.

Dia menyebut Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Mulai dari pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

2. Tanah 340 Hektar Milik Obligor Agus Anwar di Bojong Koneng

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan. Kali ini aset BLBI yang disita adalah tanah seluas kurang lebih 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor.

Tanah ini merupakan barang jaminan milik obligor BLBI Agus Anwar atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.

Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku Penanggung Utang kepada Negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Obligor Bank Pelita Istismarat sebesar Rp 635,44 miliar," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Kamis (31/3/2022).

Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai oleh pemerintah, terdiri dari 11 Sertipikat Hak Milik (SHM), 15 Akta Jual-Beli (AJB), dan 874 Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak tahun 1994.

“Selanjutnya secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektar dimaksud, yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.

 

3 dari 8 halaman

3. Dua Aset Milik Anak Kaharudin Ongko

Satuan Tugas atau Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) hari ini kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko. Kali ini, penyitaan dilakukan untuk dua aset lrjanto Ongko, yang merupakan penanggung utang sekaligus anak dari Kaharudin Ongko.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.

Secara nilai, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen), dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).

""Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," tegas Rionald, Rabu (23/3/2022).

Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah. Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.

Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.

Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.

Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.

 

4 dari 8 halaman

4. Aset Santoso Sumali di Kebon Jeruk

Satuan Tugas (Satgas) Penagihan Hak Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset. Bersama dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita aset milik Santoso Sumali.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari.

Aset yang diambil berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan diatasnya. Aset sitaan ini terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya penagihan utang dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari. Adapun nilai utang tersebut sebesar Rp 524,56 miliar.

 

5 dari 8 halaman

5. Aset Milik Ulung Bursa yang Ngutang ke Negara Rp 467 M

Satgas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita 2 aset milik obligor Ulung Bursa yang menerima dana BLBI pada tahun 1998.

Dua aset yang disita dari Ulung Bursa merupakan tanah beserta rumah yang berlokasi di Menteng Jakarta Pusat dan Matraman Jakarta Timur.

"Kedua aset yang merupakan milik pribadi dari obligor Ulung Bursa dilakukan penyitaan dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian," kata Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T. Sianturi di Jakarta, Kamis (17/2).

Dia menjelaskan aset pertama yang disita berupa tanah beserta bangunan diatasnya seluas 724 m2 yang terletak di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Sedangkan aset lainnya juga masih berupa tanah beserta bangunannya seluas 1.658 m2 yang terletak di Jalan Matraman Raya No. 71, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Saat ini Tim Penilai sedang melakukan penilaian terhadap aset yang dimaksud. Namun, perkiraan awal nilai aset yang disita berdasarkan NJOP sebesar kurang lebih Rp 75 miliar.

 

6 dari 8 halaman

6. 159 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset jaminan grup Texmaco sejumlah 159 bidang tanah di 6 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md, dalam konferensi pers, Kamis (20/1/2022).

Adapun 6 kabupaten/kota yang dimaksud, diantaranya di kota Tangerang, Kota Semarang, kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, kabupaten Kendal dan kabupaten Batang dengan total luas tanah sebesar 1,9 juta meter persegi.

“Ini dilakukan atau dihimpun dari dan terhadap 159 bidang tanah dengan perkiraan aset yang disita kali ini mencapai Rp 1,9 triliun,” kata Mahfud.

Sebelumnya satgas BLBI telah melakukan penyitaan tahap pertama pada 23 Desember 2021 kepada grup Texmaco. Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah jaminan dari dan untuk kredit grup Texmaco seluas 4,8 juta meter persegi.

“Kemarin sudah diumumkan itu di 5 kabupaten/kota yaitu Subang, Sukabumi, Pekalongan, kota batu dan kota Padang dengan perkiraan nilai aset pada waktu itu mencapai Rp 3,3 triliun,” ujarnya.

 

7 dari 8 halaman

7. Aset Milik Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus memburu aset-aset pernah dijaminkan para debitur dan obligor BLBI tahun 1998. Jika debitur dan obligor BLBI membandel maka satgas BLBI tak segan melakukan penyitaan.

Salah satu obligor BLBI yang telah disita oleh satgas adalah aseta dari PT Timor Putera Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang merupakan anak dari Presiden Kedua Soeharto. Nili aset yang disita kurang lebih Rp 600 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) Rionald Silaban mengatakan, Aset sitaan dari Tommy Soeharto berupa tanah seluas 124,6 ha senilai Rp 600 miliar yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Hingga hari ini, Satgas telah melakukan upaya penagihan terhadap kewajiban PT TPN. Penagihan kewajiban PT TPN berasal dari kredit beberapa bank," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban selaku Ketua Harian Satgas BLBI, pada Jumat 5 November 2021.

Juru sita PUPN menyita dan memasang plang atas 4 aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN, keempat aset tersebut yakni:

a. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.

b. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.

c. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.

d. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.

 

8 dari 8 halaman

Aset Tutut Soeharto juga Bakal Disita

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bakal menyita sejumlah aset milik obligor dan debitur yang memiliki utang Rp 110 triliun kepada negara. Termasuk milik dua anak mantan Presiden RI kedua, Tutut Soeharto dan Tommy Soeharto.

Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut Soeharto ikut terseret sebagai salah satu pengutang BLBI. Bahkan, Mbak Tutut sendiri merupakan salah satu dari 7 obligor dan debitur prioritas yang jadi penanganan Satgas BLBI.

Putri sulung Soeharto ini mendapatkan dana BLBI melalui tiga perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga, PT Marga Nurindo Bhakti, dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Besaran utangnya masing-masing Rp 191.616.160.497 (Rp 191,6 miliar), Rp 471.479.272.418 (Rp 471,4 miliar), USD 6.518.926 (setara Rp 92,8 miliar), dan Rp 14.798.795.295 (Rp 14,7 miliar). Jika ditotal, jumlah utangnya mencapai Rp 770,5 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.