Sukses

PNS Rawan Terjerat Korupsi, Menteri Tjahjo-KPK Bikin Survei Penilaian Integritas

KPK dan Kementerian PANRB berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (PNS) sebagai faktor potensial kasus korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (PNS) sebagai faktor potensial kasus korupsi. Kolaborasi ini ditunjukkan dengan pembangunan New Survei Penilaian Integritas atau New-SPI.

New-SPI jadi alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah, yang pada 2021 lalu telah digunakan untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden 225.964 jiwa. Sebagaimana laporan pelaksanaan SPI tahun 2021, Indeks Integritas Nasional tahun 2021 adalah 72,4 dari skala 100.

"Secara umum menunjukkan masih terdapat berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi pada instansi pemerintah," kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Kamis (28/4/2022).

Menteri Tjahjo mengungkapkan, telah membaca dan mempelajari hasil pelaksanaan SPI yang dirilis oleh KPK. Atas dasar itu, ada sejumlah rekomendasi prioritas yang dianggap perlu menjadi fokus perbaikan.

Untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Kementerian PANRB menyusun empat rencana aksi tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Pertama adalah pengintegrasian proses bisnis pengawasan dalam rangka menciptakan sistem pencegahan korupsi dan kecurangan yang lebih andal," terangnya.

Kedua, yakni penguatan implementasi sistem merit, khususnya di pemerintah daerah. Rencana tindak lanjut ketiga adalah penguatan Zona Integritas (ZI) pada kawasan dan pada lokus prioritas nasional.

Sedangkan keempat adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada seluruh layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Peta Jalan Penajaman Reformasi Birokrasi

SPI tetap masuk dalam peta jalan penajaman reformasi birokrasi tahun 2020-2024 yang juga akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi. Menteri Tjahjo menjelaskan, upaya reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi bagai dua sisi mata uang yang satu sama lainnya saling mendukung dan melengkapi.

"Reformasi birokrasi berhasil apabila integritas aparatur semakin meningkat. Nilai integritas yang mengakar dari setiap individu menjadi budaya organisasi yang kuat, secara paralel peningkatan integritas aparatur akan mendorong reformasi birokrasi menjadi semakin cepat," serunya.

Ia kembali mengingatkan area rawan korupsi. "Area rawan itu meliputi perencanaan anggaran, hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, perizinan, tata kelola dan desa, manajemen aset, serta jual beli jabatan," urainya.

Penguatan integritas ASN juga diperkuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 07/2022 tentang Penguatan Integritas ASN dalam Area Rawan Korupsi. Beberapa hal yang harus jadi perhatian adalah memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola dan menyusun rencana aksi perbaikan. Rencana aksi itu harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Setiap PNS diminta menguatkan sistem pencegahan korupsi agar dampaknya lebih nyata. Hal yang perlu diperhatikan lainnya, mengembangkan sosialisasi dan kampanye antikorupsi pada pengguna layanan publik di tiap instansi.

"Juga secara aktif menyampaikan upaya dan capaian program antikorupsi melalui berbagai media untuk mempengaruhi perubahan perilaku kepada pengguna layanan," pungkas Tjahjo Kumolo.

 

3 dari 4 halaman

THR PNS Rp 9,7 T Sudah Cair ke 1,7 Juta ASN, Siapa Belum Dapat?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya atau THR PNS hingga 26 April 2022 sudah mencapai 80,65 persen.

“Perkembangan pembayaran THR sampai dengan tanggal 26 April pukul 08.00 WIB sebagai berikut, ASN Pusat, realisasi penyaluran THR mencapai 80,65 persen,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Hadiyanto, kepada Liputan6.com, Selasa (26/4/2022).

Dari realisasi 80,65 persen itu terdiri dari  jumlah Surat Perintah Membayar (SPM) yang sudah diajukan sebanyak 63.562 untuk 2.051.299 pegawai dengan nilai Rp 9,774 triliun.

Kemudian, jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar  Rp 9,780 triliun untuk 1.789.283 pegawai. Serta, jumlah SPM dalam proses sebesar Rp 3,822 miliar untuk 262.016 pegawai.

Selanjutnya, pembayaran THR untuk ASN Pemerintah daerah (Pemda) sebesar Rp 6,341 triliun untuk 1.351.275 pegawai pada 240 Pemda.

Disisi lain, pembayaran pensiunan telah dilakukan oleh PT Taspen Rp.7,368 triliun (94 persen), dan PT Asabri Rp 1,136 triliun (99 persen).

 

4 dari 4 halaman

Alokasi Anggaran

Diketahui, besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur negara atau PNS. Jika ditotal, besarannya mencapai Rp 34,3 triliun.

Rinciannya, melalui anggaran Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, tni, polri. Kemudian, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Serta, alokasi Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jumlah ini akan diberikan kepada lebih dari 7 juta aparatur negara dan pensiunan.

Rinciannya, terdiri dari aparatur negara aau PNS di pemerintah pusat sebanyak 1,8 juta pegawai, aparatur negara di pemerintah daerah sebanyak 3,7 juta pegawai, serta pensiunan 3,3 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PNS merupakan kependekan dari Pegawai Negeri Sipil.

    PNS

  • ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara.

    ASN

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Kementerian PANRB merupakan singkatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

    Kementerian PANRB