Sukses

MA Wajibkan Bayar Denda Rp 1 Miliar, Garuda Indonesia Ambil Langkah Ini

Kasasi Garuda Indonesia ditolak MA, dan sekaligus memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Liputan6.com, Jakarta Garuda Indonesia mengaku masih menunggu pemberitahuan resmi Mahkamah Agung. Ini terkait putusan yang mengharuskan maskapai pelat merah itu membayar denda Rp 1 Miliar soal kasus penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.

Diketahui, kasasi Garuda Indonesia ditolak MA, dan sekaligus memperkuat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Garuda Indonesia disebut melanggar Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umrah pada 2019 lalu.

"Dapat kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati ketetapan hukum terkait putusan KPPU dimaksud," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangan resmi, Rabu (23/3/2022).

"Menyikapi keterangan tersebut, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut," imbuh dia.

Irfan menyebut langkah ini guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal. Termasuk dalam pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

"Hal ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyesuaian Skema Bisnis

Irfan menyebut, Garuda Indonesia secara berkesinambungan juga telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu.

Dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

"Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional," kata dia.

Dengan demikian, Irfan mengatakan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya Garuda Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam praktik tata kelola Perusahaan. Khususnya di tengah tantangan industri penerbangan pada situasi pandemi saat ini yang berdampak signifikan terhadap kinerja Garuda Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.