Sukses

Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 31,7 T hingga 16 Maret 2022

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela atau tax amnesty jilid II sangat terbatas, yakni dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 23.633 wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut tax amnesty jilid II dengan 26.672 surat keterangan. Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (17/3/2022) nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 31,7 triliun.

Secara rinci, deklarasi dari dalam negeri sebesar Rp 27,7 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 2,03 triliun.

Adapun dari total tersebut, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,98 triliun. Sementara itu, Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,28 triliun.

Waktu pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela sangat terbatas, yakni dimulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Bahkan kini sudah memasuki bulan ketiga, artinya tersisa 2 bulan lagi.

Anda dapat melaporkan PPS secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Kriteria

Terdapat dua Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS. Pertama adalah Wajib Pajak peserta Tax Amnesty. Kedua Wajib Pajak Orang Pribadi.

Rinciannya, kebijakan pertama PPS ditujukan kepada Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya yaitu PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Serta 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016-2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Tarifnya yaitu PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri.

Serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) atau energi terbarukan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.