Sukses

Segini Besaran Dana Program JKP Bagi Pekerja Kena PHK

Lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, bahwa pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Lewat program JKP, pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan hilang pekerjaan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun tujuan dari Program JKP untuk melindungi pekerja atau buruh yang terkena PHK agar dapat mempertahankan derajat hidup sebelum masuk kembali ke pasar kerja.

"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022 mulai diberlakukan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (14/2).

Airlangga menjelaskan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah perlindungan jangka pendek bagi para pekerja buruh untuk langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja. Penambahan program JKP sendiri tidak mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada.

"Saya ulangi JKP tidak mengurangi manfaat jaminan sosial yang sudah ada dan iuran program JKP tidak membebani pekerja dan pemberi kerja karena besaran iuran sebesar dari 0,46 persen dari upah berasal dari pemerintah pusat," jelas Airlangga.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Besaran JKP

Mantan Menteri Perindustrian itu menerangkan, di dalam program JKP pekerja buruh yang menerima PHK berhak menerima uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu sampai dengan ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam.

Sebagai contoh jika pekerja mendapatkan PHK di tahun kedua dengan gaji rata-rata misalnya sebesar Rp5.000.000, maka akan diberikan 45 persen dari 5 juta adalah Rp2.250.000 dikali tiga bulan atau setara dengan Rp6.750.000. Kemudian bulan keempat sampai keenam akan terima 25 persen dari Rp5.000.000 juta atau Rp1.250.000 dikali tiga bulan setara Rp3.750.000. Sehingga total akan diterima adalah Rp10.500.000.

Sedangkan mekanisme yang lama dengan JHT itu mendapatkan iurannya adalah 5,7 persen dari Rp5.000.000 yaitu 285.000 dikali 24 bulan atau setara Rp6.840.000 dan tambahan 5 persen pengembangan dua tahun Rp350.000. Sehingga mendapatkan Rp7.190.000.

"Sehingga efektif regulasi ini memberikan Rp10.500.000 dibandingkan Rp7.190.000," pungkas Airlangga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.