Sukses

8 Prinsip Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, dari Bhineka Tunggal Ika hingga Rendah Karbon

Terpenting, Ibu kota negara baru bernama Nusantara ini harus menjadi ruang terbuka bagi perekonomian.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah mensahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU IKN pada Selasa (18/1/2020). Dalam paripurna tersebut, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan, 8 prinsip membangunan ibu kota negara baru.

"Terdapat 8 prinsip dalam perencanaan Ibu Kota Negara yakni mendesain sesuai dengan kondisi alam, Bhineka Tunggal Ika, terhubung, aktif dan mudah diakses," kata Suharso dalam Sidang Paripurna di DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dia melanjutkan pembangunan ibu kota dilakukan dengan prinsip rendah emisi karbon. Sebagaimana rencana pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

Kemudian pembangunan bersifat sirkular dan tanggung. Ibu Kota Negara yang baru juga harus menjamin keamanan dan keterjangkauan. Menjadi wilayah yang nyaman dan efisien dengan penggunaan teknologi.

Terpenting, Ibu Kota bernama Nusantara ini harus menjadi ruang terbuka bagi perekonomian. "Terbuka ruang ekonomi," kata dia.

Dari berbagai prinsip tersebut, Suharso mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara baru ini akan dilakukan secara bertahap dengan skema pendanaan yang juga bertahap. Cara ini kata dia sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berguna dalam jangka panjang.

"Pelaksanaan ibu kota negara akan dilakukan bertahap dengan skema pendanaan bertahap," kata dia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Sahkan RUU Ibu Kota Negara Jadi UU IKN

Rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara resmi menyepakati RUU IKN disahkan menjadi UU Ibu Kota Negara (IKN).

Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI, soal Pembicaraan Tingkat UU atas RUU tentang Ibu Kota Negara pada Selasa (18/1/2022).

Dalam rapat Pansus RUU IKN tersebut, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Kesepakatan ini diinisiasi oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, yang serentak diamini oleh segenap anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui menjadi UU IKN?" tanya Puan yang langsung disambut dengan persetujuan hampir seluruh anggota fraksi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.