Sukses

Energi Panas Bumi Kantongi PNBP Rp 1,9 Triliun Sepanjang 2021

Ekbis - Hingga 2021, PNBP dari Panas Bumi Berhasil Kumpulkan Capai Rp 1,9 Triliun

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan panas bumi sebesar Rp1,92 triliun sepanjang tahun 2021.

Angka PNBP ini meningkat 134 persen dibandingkan dari target Rp1,4 triliun pada tahun ini.

"Penerimaan negara yang berasal dari pengelolaan panas bumi targetnya adalah Rp1,4 triliun dan capaiannya adalah Rp1,9 triliun," ujarnya Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana, dalam konferensi pers, Senin (17/1).

Realisasi PNBP itu dipengaruhi oleh enam faktor, yakni optimalisasi biaya pengembangan panas bumi, tidak terlaksananya kegiatan perencanaan, realisasi biaya operasi yang lebih kecil dari rencana, amandemen kenaikan harga jual listrik, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan pencadangan saldo PPN reimbursement tidak terealisasi.

PNBP panas bumi tersebut sebagian besar berupa 97 persen bersumber dari wilayah kerja panas bumi eksisting berupa setoran bagian pemerintahan, sedangkan pemegang izin panas bumi berkontribusi tiga persen untuk PNBP.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembangkit Listrik

Berdasarkan data Kementerian ESDM, jumlah kapasitas terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi di Indonesia mencapai 2,27 gigawatt. Pemerintah menargetkan angka realisasi investasi panas bumi tahun ini bisa mencapai 0,95 miliar dolar AS.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), pemerintah akan mendorong pemanfaatan panas bumi untuk menghasilkan listrik berkapasitas 7,24 gigawatt pada 2025, kemudian bertambah menjadi 9,3 gigawatt pada 2035.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.