Sukses

LPS Tak Larang Bunga Khusus, Tapi Bank Harus Informasikan Risiko ke Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak melarang bank untuk memberikan cashback dan bunga simpanan yang tinggi kepada nasabah.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak melarang bank untuk memberikan cashback dan bunga simpanan yang tinggi kepada nasabah, melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Namun, bank harus memberikan pemahaman kepada nasabah mengenai risiko bunga di atas penjaminan.

Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa saat ditanya mengenai tren maraknya bank digital yang memberikan bunga tinggi.

“Saya memahami ada bank-bank yang memberikan special rate, terutama bank digital yang sedang tren saat ini. Mereka memberikan insentif yang menarik untuk menarik calon nasabah. Ini sah saja tetapi saya minta kepada bank-bank tersebut, agar ada fairness, untuk memberikan informasi yang jelas bagi para nasabah bahwa simpanan nasabah tersebut tidak dijamin LPS seluruhnya,” jelas Purbaya, dalam acara Media Workshop LPS pada Sabtu (11/12/2021) di Bandung.

Ia juga meminta kepada nasabah untuk tidak tergiur dengan iming-iming bunga yang sangat tinggi. Purbaya meminta kepada nasabah untuk melihat bunga dan nilai penjaminan yang diberikan oleh LPS.

Purbaya menjelaskan, bank digital masuk dalam kagegori bank umum, maka semua simpanan nasabah bank digital dijamin oleh LPS. Tetapi, agar simpanan tersebut dijamin LPS, ada syarat yang harus dipenuhi yang dikenal dengan 3T.

Pertama, tercatat pada pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Ketiga, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Single Customer View

Selain itu, adapun pembahasan tentang aplikasi single customer view (SCV) yang akan diluncurkan, yang berfungsi untuk mempercepat pembayaran nasabah serta adanya pengelolaan pelaporan oleh bank.

Purbaya mengatakan, tujuan SCV adalah mempercepat proses rekonsiliasi dan verifikasi dengan target Bank Umum sekitar tujuh hari, sementara untuk insentif SCV belum ada dan akan dipertimbangkan untuk memotivasi Perbankan agar Bank dapat tertib menjalankan SCV.

Single Customer View (SCV) adalah informasi menyeluruh tentang simpanan dan pinjaman setiap nasabah di satu bank serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.