Sukses

Siap-Siap, Hukuman Disiplin Menanti PNS yang Ketahuan Terima Bansos

Kementerian PANRB akan memberi sanksi jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan data 31.624 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menerima bantuan sosial dari pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi jika terbukti bahwa PNS yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain.

"Maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Jakarta, Senin (22/11).

Namun untuk sanksi/hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam. Apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan. Ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.

Selain itu, Menteri Tjahjo mengatakan perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme/proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah/pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Penyaluran Bansos

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai disebutkan bahwa Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sementara dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 39/2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

“Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tegas Menteri Tjahjo.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.