Sukses

Antisipasi Kerugian Konsumen, Subholding Gas Pertamina Gaet Kemendag

PT PGAS Solution sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan

Liputan6.com, Jakarta PT PGAS Solution sebagai bagian dari Subholding Gas Pertamina melaksanakan kerjasama dengan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, terkait tera meter gas bumi, untuk menjamin penyaluran gas dengan ukuran yang tepat sehingga tidak merugikan pelanggan.

Kerjasama lanjutan ini ditandai dengan penandatanganan ulang Nota Kesepahaman, dikarenakan sebelumnya sudah dilakukan pada 2015 dan berakhir pada 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Operasi PT PGAS Solution Aldiansyah Idham dan Kepala Balai Pengujian Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan Direktorat Metrologi Usman.

Direktur Utama PGN Solution Erwin Simanjuntak mengatakan, tera dan tera ulang sangat penting bagi PGAS Solution, karena ini adalah salah satu aktivitas yang mengukur dari besaran masuknya gas yang diterima dan dijual kepada pelanggan.

"PGAS Solution memastikan apakah meter ini sudah layak dan tersertifikasi. Kami berharap kerjasama ini semakin bisa ditingkatkan. Semakin besar volume yang bisa kita tera, semakin cepat kita mendukung program PGN baik itu jargas maupun industri, serta kerjasama PGN Solution dengan Direktorat Metrologi juga semakin erat," kata Erwin di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

PGAS Solution terus berkomitmen dalam kegiatan tera dan tera ulang karena merupakan salah satu cara untuk memastikan konsumen mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang seharusnya.

Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa timbangan atau takaran yang digunakan oleh sudah tepat dan benar. Dengan demikian, konsumen dapat memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Tera adalah tanda uji pada alat ukur. Sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan, sehingga dapat memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang.

Instalasi meter gas milik Balai Pengujian UTTP merupakan acuan bagi perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan gas. Tera ulang dilakukan untuk proses kalibrasi yaitu serangkaian kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional dari nilai yang ditunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan dengan standar ukur nasional mapun internasional.

Kasubdit USU Direktorat Metrologi Deni Tresna menuturkan, kerja sama ini suatu langkah baik terhadap pemanfaatan fasilitas tera dan tera ulang milik pemerintah oleh PGAS Solution.

"Ke depannya kerjasama ini akan bermanfaat bagi kedua belah pihak dimana bagi Direktorat Metrologi dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik dengan menggunakan fasilitas-fasilitas PGN Solution sehingga konsumen PGN Solution pun dapat meter gas yang sudah ditera maupun ditera ulang secara cepat," tutup Deni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari

    Gas Bumi

  • Pertamina merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bertugas mengelola pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia.

    Pertamina

  • PGN merupakan Perusahaan Gas Negara yang bergerak di bidang transmisi dan distribusi gas bumi.

    PGN