Sukses

Survei Kemenhub: 87 Persen Masyarakat Tak Bepergian di Libur Akhir Tahun

Survei Kemenhub menyatakan hanya 13 persen masyarakat yang akan tetap melakukan perjalanan selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Perhubungan menyatakan hanya 13 persen masyarakat yang akan tetap melakukan perjalanan selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Sedangkan 87 persennya mengaku tidak akan bepergian di akhir tahun 2021.

"Hasil survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan mendapatkan 87 persen (setara 231,6 juta) warga tidak akan bepergian untuk melakukan perjalanan antar kota di akhir tahun 2021," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno di Jakarta, Kamis (4/1).

Djoko memperkirakan kondisi tersebut dipengaruhi beberapa hal. Antara lain anak-anak sekolah yang sudah mulai melaksanakan pembelajaran tatap muka, sehingga masyarakat memilih untuk tidak bepergian.

"Saat ini anak-anak sekolah sudah mulai melaksanakan belajar tatap muka, menjadi pertimbangan untuk tidak memilih bepergian," kata dia.

Selain itu para pegawai/pekerja/wiraswasta sudah mulai aktif bekerja mendekati normal. Sehingga masyarakat memilih tidak bepergian untuk pulang kampung liburan akhir tahun yang biasanya menghabiskan uang.

"Para karyawan atau pekerja sudah mulai aktif bekerja (work from office/WFO)," kata dia.

Sebaliknya, mereka memilih memperbaiki perekonomian keluarga yang sempat terpuruk selama masa pengetatan kegiatan dan mobilitas karena berkurangnya pendapatan keluarga. "Menurunnya pendapatan kalangan masyarakat tertentu sebagai dampak pandemi," sambung dia.

Kekhawatiran adanya gelombang ketiga Covid-19 juga menjadi alasan masyarakat tidak melakukan perjalanan antar kota atau provinsi di akhir tahun. Apalagi pemerintah telah mencabut cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021, sehingga waktu libur natal menjadi lebih singkat.

"Dicabutnya cuti bersama 24 Desember 2021 yang menyebabkan libur Natal menjadi pendek," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kewajiban Tes Antigen atau PCR

Selain itu, syarat perjalanan yang masih ketat juga mempengaruhi masyarakat mengurungkan niat bepergian di akhir tahun. Salah satunya kewajiban penggunaan tes sab antigen atau PCR yang menambah biaya perjalanan.

"Masih ketatnya persyaratan perjalanan yakni masa berlaku dan biaya tes swab PCR dan antigen yang mengakibatkan adanya penambahan biaya perjalanan," katanya.

Sebagai informasi, survei yang dilakukan Litbang Kementerian Perhubungan dilakukan pada 11-20 Oktober 2021. Survei dilakukan 1-2 kali untuk mendapatkan pola pergerakan terkini hingga mendekati masa Nataru tahun ini. Hasil survei ini masih bisa mengalami perubahan seiring dengan adanya beberapa perubahan kebijakan dari pemerintah.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.