Sukses

Top 3: Naik Mobil dan Motor Pribadi atau Umum Jarak 250 Km Wajib PCR / Antigen

Aturan perjalanan menggunakan transportasi darat ini menjadi berita yang paling banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021. 

Aturan perjalanan menggunakan transportasi darat ini menjadi berita yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada sejumlah berita yang tak kalah menarik.

Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (1/11/2021):

1. Naik Mobil dan Motor Pribadi atau Umum Jarak 250 Km Wajib PCR / Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak.

Mereka yang diatur adalah yang melakukan perjalanan transportasi darat minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

 Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan yang melakukan perjalanan minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kemudian menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Kantongi PMN Rp 4,3 Triliun, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tancap Gas

Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung mendapatkan persetujuan dari pemerintah terkait Penyertaan Modal Negara (PMN) dan komitmen pendanaan dari China Development Bank (CBD).

"Masuknya investasi pemerintah melalui PMN kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemimpin konsorsium (leading consortium) kereta cepat Jakarta-Bandung bisa mempercepat penyelesaian pengerjaan proyek setelah sempat tersendat akibat pandemi Covid-19," kata Direktur Utama PT KCIC, Dwiyana Slamet Riyadi, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/11/2021).

 Menurut Dwiyana, struktur pembiayaan KCJB adalah 75 persen dari nilai proyek dibiayai oleh CDB dan 25 persen dibiayai dari ekuitas konsorsium. Dari 25 persen ekuitas dari ekuitas tersebut, sebesar 60 persen berasal dari konsorsium Indonesia karena menjadi pemegang saham mayoritas.

Dengan demikian, pendanaan dari konsorsium Indonesia ini sekitar 15 persen dari proyek, sedangkan sisanya sebesar 85 persen dibiayai dari ekuitas dan pinjaman pihak China, tanpa adanya jaminan dari pemerintah Indonesia.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Jadi Presidensi G20, Indonesia Bisa Rekomendasikan Strategi Pemulihan Ekonomi

Indonesia resmi menjadi presidensi G20 setelah sebelumnya dipegang oleh Italia. Indonesia akan menjadi ruan rumah berbagai gelaran G20 sepanjang 2022.

Presidensi G20 di 2022 mendatang dinilai akan menjadi sangat penting bagi Indonesia dan seluruh dunia. Sebab, fokus seluruh negara di dunia saat ini adalah pulih dari pandemi Covid-19.

 G20 harus menjadi prime mover untuk membantu negara-negara di dunia keluar dari pandemi dengan menjadi bagian dari solusi mengatasi kesenjangan akses dan kecepatan vaksinasi.

Selain itu, G20 harus mendorong kerja sama pemulihan ekonomi guna mewujudkan tata kelola ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.