Sukses

Nasib 464 PNS Melanggar Netralitas ASN di Pemilu 2024

Selain netralitas ASN selama masa Pemilu, KASN juga melakukan pengawasan represif dengan menerima pengaduan pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto melaporkan beragam pengaduan soal tindak pelanggaran ASN atau PNS. Mulai dari netralitas ASN di masa Pemilu 2024, hingga abdi negara yang tidak patuh atas nilai dasar kode etik maupun kode perilaku.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (12/6/2024), Agus menyampaikan, KASN pada 2023 menerima 262 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Namun dari pelaporan tersebut, masih tersisa tiga laporan yang belum ditindak. "Sebanyak 259 atau 99 persen laporan pengaduan tersebut telah diselesaikan. Dan, 141 ASN atau 54 persen diantaranya terbukti melanggar netralitas dan telah diterbitkan rekomendasi," jelas Agus.

Selanjutnya, ia menambahkan, sebanyak 98 ASN atau sekitar 70 persen di antara rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti lewat pemberian sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sementara di 2024, KASN menerima laporan pelanggaran netralitas oleh 202 ASN. Sebanyak 67 ASN atau sekitar 43 persen telah ditindak PPK. Sehingga, total pelanggaran terkait netralitas yang diterima KASN di masa Pemilu 2024 sebanyak 464 ASN.

Selain netralitas ASN selama masa Pemilu, KASN juga melakukan pengawasan represif dengan menerima pengaduan pelanggaran nilai dasar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Agus memaparkan, dari 178 ASN yang dilaporkan, terdapat 108 ASN tidak terbukti melanggar. Sedangkan 43 ASN atau 28 persen di antaranya mendapat rekomendasi dari KASN.

"Saat ini sudah ada 63 persen rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh PPK," pungkas Agus.

KASN juga melakukan pengawasan pelanggaran sistem merit, dengan temuan 201 laporan pengaduan yang merupakan kewenangan KASN.

"Dan 111 dinyatakan terbukti dalam pelanggaran sistem merit dan mendapatkan rekomendasi KASN. Ada 92 atau 83 persen rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh PPK," tutur Agus.

2 dari 3 halaman

TNI Klaim Belum Ada Laporan Prajurit Langgar Netralitas Pemilu 2024

Sebelumnya, Mabes TNI mengklaim, sampai saat ini belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas prajurit selama berlangsungnya Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini disampaikan Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto usai memimpin apel Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).

“Tadi kaitannya dengan netralitas TNI. Jadi selama ini hamdalah pada saat berlangsungnya proses pemilu kemarin kita tidak menemukan pelanggaran, di mana tentunya yang melaporkan adalah dari Bawaslu,” kata dia.

Menurut Yusri, apabila ada pelanggaran netralitas prajurit, nantinya akan dilaporkan oleh pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku pengawas pemilu kepada Puspom TNI selaku pengawas internal.

“Dari bawaslu sampaikan keberatan kita tentang keberadaan oknum yang mungkin lakukan pelanggaran. Tapi selama ini belum ada,” tuturnya.

Meski begitu, Yusri memastikan sikap profesional kepada seluruh prajurit demi menjaga netralitas selama Pemilu 2024. Hal ini juga masuk dalam bagian pengarahan operasi gaktib dan yustisi yang digelar hari ini.

“Ini kerahkan seluruh prajurit polisi militer baik darat, laut, dan udara. Jadi seluruh Indonesia melakukan operasi ini secara serentak selama sepanjang tahun 2024,” kata dia.

“Kemudian apabila itu yang lakukan pelanggaran. Maksudnya TNI atau oknum POM? Tentunya sanksinya disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan KUHPM maupun KUHP,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Panglima TNI Berkali-kali Tegaskan Netralitas

Dalam berbagai kesempatan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjamin prajurit aktif tetap netral dan tidak terjun dalam politik praktis. Hal itu sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Untuk masalah netralitas saya rasa secara undang-undang TNI kita sudah jelas bahwa TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis,” kata Agus kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, netralitas prajurit TNI, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sehingga, apabila ada yang melanggar akan ada sanksi yang keras dijatuhkan kepada setiap prajurit.

“Bahwa kalau kita berpolitik praktis akan kena tindakan pidana ataupun teguran dari satuannya. Kita ikuti aja koridor seperti itu,” ujarnya.

Terlebih Agus menilai agenda pemilu ini turut diawasi banyak pihak. Maka dari itu apabila ada prajurit TNI yang melakukan kecurangan dengan bersikap tidak netral bisa langsung melaporkan kejadian itu.

“Dan yang paling penting dalam pelaksanaan nanti pemilihan umum pencoblosan dimana disitu KPU, Bawaslu dan seluruh elemen masyarakat, partai politik semua mengawasi pelaksanaan itu. Sehingga tidak terjadi kecurangan,” tambahnya.