Sukses

Harga Minyak Melambung, Indonesia Harus Genjot Produksi Jika Tak Ingin Gigit Jari

Harga minyak mentah Brent yang menjadi patokan internasional naik menjadi USD 80,69 (Rp 1,15 juta) per barel

Liputan6.com, Jakarta Harga minyak mentah Brent yang menjadi patokan internasional naik menjadi USD 80,69 (Rp 1,15 juta) per barel. Harga tersebut mencapai level tertinggi sejak Oktober 2018 di tengah krisis energi Eropa.

Bahkan perusahaan investasi Goldman Sachs memprediksi harga minyak mentah Brent bisa mencapai USD 90 (Rp 1,2 juta) per barel pada akhir tahun.

Menanggapi, Pengamat Energy Watch Mamit Setiawan, mengatakan prediksi kenaikan harga minyak dunia tembus di angka USD 90 per barel ini menjadi momentum Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan produksi agar bisa mencapai target 1 juta minyak di tahun 2030.

“Sektor hulu saya mengharapkan kegiatan eksplorasi terus dikembangkan dalam rangka menemukan cadangan migas baru, kan kita memiliki target 1 juta barel di tahun 2030. Ini menjadi momentum di 2021 ini untuk terus meningkatkan produksi dan kegiatan eksplorasi,” kata Mamit kepada Liputan6.com, Jumat (1/10/2021).

Menurutnya, jika momentum ini tidak dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan menemukan cadangan minyak yang besar, maka target 1 juta barel minyak per hari di tahun 2030 akan sulit dicapai.

“Karena tanpa kegiatan eksplorasi target 1 juta BOPD ini akan berat. Kalau kita banyak melakukan kegiatan eksplorasi dan menemukan cadangan yang besar maka tidak mustahil dan optimisme di tahun 2030 target 1 juta BPOD ini bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perlu Kolaborasi

Kendati begitu, Mamit menegaskan perlu koordinasi dan kerjasama dengan semua pihak, baik itu Kementerian ESDM, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

 “Serta kerjasama dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dengan kebijakan fiskal, dan instansi terkait dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  menyangkut izin AMDAL. Saya kira perlu dikomunikasikan,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.