Sukses

Satgas Akan Buru Anak Cucu Pewaris Utang BLBI sampai Luar Negeri

Satgas BLBI, menegaskan akan terus memburu hak tagih utang BLBI hingga ke ahli waris para obligor/debitur.

Liputan6.com, Jakarta Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, menegaskan akan terus memburu hak tagih utang BLBI hingga ke ahli waris para obligor/debitur.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyatakan, pihaknya akan terus mengejar orang-orang yang telah diwarisi utang kepada negara tersebut hingga ke luar negeri.

"Untuk yang sudah meninggal, Panitia Urusan Piutang Negara bisa mengejar ahli warisnya. Kemudian, kita akan terus, kalau perlu menggugat di tempat-tempat tidak harus di Indonesia. Itu akan kita lakukan," ujarnya dalam sesi teleconference, Selasa (21/9/2021).

Sebagai catatan, memang ada obligor BLBI yang kini tercatat telah meninggal dunia, seperti Aldo Brasali dari Bank Orient.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, jika tim Satgas BLBI akan terus mengejar utang senilai Rp 110,45 triliun hingga ke para keturunan pihak pengutang.

"Saya akan terus meminta kepada tim untuk menghubungi semua obligor ini. Termasuk kepada para turunannya, karena barangkali ada mereka yang sekarang usahanya diteruskan oleh para keturunannya," ujar Sri Mulyani.

"Jadi kita akan bernegosiasi atau berhubungan dengan mereka untuk mendapatkan kembali hak negara," tegas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lebih Sulit

Menurut dia, langkah penagihan utang BLBI ke depan akan jauh lebih sulit. Sri Mulyani mengutip apa yang sempat dikatakan Menko Polhukam Mahfud MD, bahwa aset eks BLBI saat ini ada yang berlokasi di luar negeri seperti Singapura.

"Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Jaksa Agung, kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset yang berada di luar negeri, yang juridiksi dan sistem hukumnya akan berbeda. Pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.