Sukses

OJK: Tak Ada Label Khusus untuk Bank Digital

Bank digital tetap tergolong ke dalam bank umum kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak akan memberi label khusus untuk bank digital sebagai sebuah jenis bank baru. Hal ini karena menyesuaikan dengan undang-undang perbankan di Indonesia yang hanya mengakui dua jenis bank. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menjelaskan, dalam aturan yang berlaku hanya mengenal dua jenis bank yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR).

"OJK tentunya tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bentuk jenis bank baru," katanya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8/2021).

Secara kelembagaan, bank digital tetap tergolong ke dalam bank umum kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi. Sebagaimana disampaikan OJK dalam berbagai kesempatan.

Oleh karena itu, OJK menjamin tidak ada dikotomi atau pembedaan antara bank umum dan bank digital. "Nah, kita juga tentunya tidak ingin mendikotomikan diantara bank yang konvensional dan kemudian beralih atau bertransformasi menjadi bnyak yang melayani digital, kemudian bank yang hybrid tadi, atau bank juga yang didirikan baru menjadi bank digital.," bebernya.

Reporter: Sulaeman

 Sumber: Merdeka.com

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bank Digital Ubah Lanskap Perbankan Nasional

Bank digital merupakan respons terhadap perubahan perilaku masyarakat yang kian bergantung terhadap internet melalui gawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Seiring dengan tren ini tumbuh minat dan kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah kemudahan yang ditawarkan untuk bertransaksi secara daring (online).

Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira, mengatakan bank digital telah mengubah lanskap perbankan nasional, khususnya di sektor ritel.

"Salah satu contoh umumnya adalah hampir semua aplikasi perbankan digital mampu menawarkan kemudahan dan kepraktisan bertransaksi, termasuk transfer, beli dan bayar sana sini, semua sudah bisa diselesaikan lewat gadget," kata Bhima, dikutip Jumat (27/8/2021).

Namun, tidak semua aplikasi perbankan digital memiliki kemampuan untuk membantu nasabahnya mengelola keuangan atau wealth management, mulai dari mempersiapkan proteksi hingga berinvestasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.