Sukses

Okupansi Hotel Naik Dampak Pelonggaran PPKM

Untuk di Garut dan Bandung tingkat okupansi hotel selama pelonggaran PPKM sudah mencapai 50 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan, pelonggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memberikan napas segar bagi sektor pariwisata. Salah satu dampak positif dari pelonggaran tersebut adalah tingkat keterisian tempat tidur hotel atau okupansi di beberapa daerah mulai tumbuh.

Ia mencontohkan, untuk di Garut dan Bandung tingkat okupansi hotel selama pelonggaran PPKM sudah mencapai 50 persen.  "Sudah mulai ada pelonggaran dan ada geliat di hotel. Misalnya yang saya tinggal tadi malam di Garut di hotel Sumber Alam itu okupansi sudah 50 persen," kata dia di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Berdasarkan laporan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), pelonggaran PPKM berhasil membantu pendapatan bisnis restoran. Selama seminggu terakhir pertumbuhan bisnis makanan dan minuman ini mencapai 30-40 persen.

"Ini diperkuat juga oleh pernyataan APPBI yang mengatakan tingkat kunjungan ke mal sudah bergerak naik secara bertahap walaupun terkesan lambat. Tapi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sudah mencapai 15 sampai 20 persen," tandasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pusat Perbelanjaan

Sebelumnya, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengakui tingkat kunjungan orang ke pusat perbelanjaan sudah bergerak naik. Hal ini seiring adanya pelonggaran PPKM.

Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, rerata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan selama adanya pelonggaran PPKM mencapai sekitar 15 - 20 persen. Meski begitu, tingkat kunjungan ini cenderung masih lambat.

"Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," kata dia. 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.