Sukses

Deretan Negara yang Perketat hingga Larang Masuk Pelancong Asal Indonesia

Dirangkum Liputan6.com, berikut deretan negara yang membatasi hingga menutup akses bagi pelancong asal Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Tingginya masyarakat yang terjangkit virus Covid-19 membuat beberapa negara melarang masuk pelancong asal Indonesia masuk ke wilayahnya. Langkah yang diambil negara-negara ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Berdasarkan data, total kasus positif baru mencapai 40.427, sehingga akumulasi kasus COVID-19 di Indonesia hingga 12 Juli 2021 adalah 2.567.630.

Penambahan kasus juga terjadi pada kasus meninggal, yakni 891, sehingga akumulasi pasien meninggal adalah 67.355. Sedangkan, pasien sembuh bertambah 34.754, sehingga akumulasi pasien sembuh menjadi 2.119.478. Data tersebut juga menunjukkan jumlah spesimen sebanyak 149.744 dan suspek sebanyak 170.101.

Dirangkum Liputan6.com, berikut deretan negara yang membatasi hingga menutup akses bagi pelancong asal Indonesia, Selasa (13/7/2021):

1. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA melarang warganya datang ke Indonesia dan Afganistan, serta melarang kedatangan dari dua negara itu. Aturan ini dimulai pada Minggu, 11 Juli 2021, karena kasus COVID-19 sedang meroket akibat varian Delta.

Dilaporkan Gulf News, Sabtu (10/7/2021), transit bagi penumpang dari Indonesia juga dilarang. Namun, transit bagi penerbangan menuju UEA, atau penerbangan menuju Indonesia tidak dilarang.

Ada orang-orang yang dikecualikan dari pelarangan ini, yakni warga UEA dan keluarga inti, gold atau silver residence holder, diplomat, delegasi resmi dan pebisnis yang mendapat izin, serta pekerjaan-pekerjaan esensial.

Mereka yang dikecualikan harus dikarantina selama 10 hari, tes PCR di bandara, serta pada hari keempat dan kedelapan usai masuk UEA.

Tes PCR selama 48 jam terakhir, dan hasilnya harus dari tes dengan laboratorium terakreditasi yang merilis kode QR.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

2. Singapura

Persetujuan masuk bagi pelancong dari Indonesia ke Singapura yang bukan warga negara atau penduduk tetap akan dikurangi dan berlaku segera, kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Hal ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengendalian perbatasan yang diperketat oleh Singapura, mengingat peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil, kata MOH.

Selain itu, mulai pukul 23.59 pada hari Senin (12 Juli), wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.

Pelancong yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.

Penduduk tetap dan pemegang visa jangka panjang yang gagal mematuhi persyaratan akan menghadapi kemungkinan pembatalan perizinan.

Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

MOH mengatakan semua pelancong akan terus dikenakan pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) 14 hari di fasilitas karantina khusus, tes PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan, dan rapid test antigen pada saat kedatangan dan hari setelah kedatangan.

3 dari 4 halaman

3. Hong Kong

Pemerintah Hong Kong menghentikan sementara semua penerbangan dari Indonesia. Pelarangan penerbangan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Pada tanggal 23 Juni 2021, Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk)," ungkap Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dikutip dari laman resminya, Kamis (24/6/2021).

"Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong," lanjut keterangan Kemlu.

Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia. Kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," kata Kemlu.

Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku. KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.

4 dari 4 halaman

4. Oman

Oman telah menangguhkan penerbangan penumpang dari 24 negara, termasuk Indonesia. Adapula India, Bangladesh, dan Pakistan tanpa batas waktu, sebagai bagian dari upaya negara menahan penyebaran virus corona.

Akun Twitter resmi kesultanan Oman, seperti melansir timesofindia, menyatakan bahwa penerbangan telah ditangguhkan hingga pemberitahuan lebih lanjut, dan bahwa keputusan itu diambil sebagai bagian dari langkah-langkah negara untuk menahan pandemi Coronavirus.

Kabarnya, negara lain yang sudah masuk daftar itu antara lain Inggris, Lebanon, Tunisia, Irak, Iran, Brunei, Libya, Singapura, Filipina, Sudan, Ethiopia, Ghana, Tanzania, Afrika Selatan, Guinea, Sierra. Leone, Nigeria, Kolombia, Brasil, dan Argentina.

Larangan kedatangan penerbangan dari beberapa negara tersebut sudah berlaku sejak 24 April.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini