Sukses

Sri Mulyani: Rasio Kepatuhan Pajak Meningkat Drastis saat Tax Amnesty

Sri Mulyani membeberkan efektivitas sejumlah kebijakan yang diterapkan Kementeria Keuangan dalam mewujudkan pajak yang sehat dan akuntabel

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan efektivitas sejumlah kebijakan yang diterapkan Kementeria Keuangan dalam mewujudkan pajak yang sehat dan akuntabel.

Salah satu program, Tax Amnesty (pengampunan pajak) dinilai berkontribusi cukup besar dalam meningkatkan rasio kepatuhan pajak, dimana angkanya menjadi yang tertinggi selama periode 2012 hingga 2020.

"Berbagai upaya seperti Tax Amnesty meningkatkan secara cukup drastis dari 61 persen (tahun 2016) menjadi 73 persen (2017)," ujar Menkeu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menkumham, Senin (28/6/2021).

Program peningkatan kepatuhan pajak yang lain seperti Sunset Policy, yang dilakukan pada 2018 juga tercatat berhasil menjadi 5,6 juta wajib pajak (WP) dan menyumbang penerimaan hingga Rp 7,46 triliun selama masa kebijakan tersebut yaitu 1 Januari 2008 hingga 29 Februari 2009.

Program ini meliputi penghapusan sanksi bunga dan pembetulan SPT bagi WP lama dan WP baru. Sunset Policy juga berkontribusi besar dalam menambah jumlah WP baru, dimana saat ini, rasio WP orang pribadi (OP) terhadap penduduk bekerja meningkat dari 1,82 persen menjadi 34,66 persen.

Adapun secara keseluruhan, rasio kepatuhan pajak meningkat dari 51 persen di tahun 2012 menjadi 78 persen di tahun 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sri Mulyani Blak-blakan soal Reformasi Pajak, Ternyata Ini Tujuannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan urgensi reformasi perpajakan untuk menuju pajak yang adil, sehat, efektif dan akuntabel.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM, Senin (28/6/2021), Sri Mulyani menyebutkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dihasilkan dari basis pajak yang kuat dan merata.

"Kita juga berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara diupayakan selalu memadai sehingga menciptakan kapasitas fiskal yang memadai juga," ujar Sri Mulyani.

Lanjutnya, APBN yang sehat juga harus rendah risiko dan memiliki rasio utang yang terjaga. Dengan begitu, APBN yang sehat akan mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja serta kemudahan berusaha, yang berujung pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Reformasi pajak sendiri terdiri atas 2 bagian, yaitu reformasi kebijakan dan reformasi administrasi. Dalam reformasi kebijakan, yang dilakukan ialah memperluas basis pajak, menjawab tantangan competitiveness, insentif yang terukur, efisien dan adaptif serta fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap tenaga kerja.

"Lalu reformasi kebijakan juga harus mengurangi distorsi dan exemption berlebihan dan memperbaiki progretivitas pajak," ujarnya.

Sementara dari sisi reformasi administrasi, perlaksanaannya harus simpel dan efisien, menjamin kepastian hukum perpajakan, data dan informasi dikelola secara optimal, melakukan adaptasi terhadap perkembangan struktur ekonomi, mengikuti tren dan best practices secara global dan meningkatkan kepatuhan pajak.   

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.