Sukses

Peserta Tak Lulus CPNS 2021 Masih Punya Kesempatan untuk Diangkat?

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi ditawarkan pada perekrutan kali ini, baik untuk kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).

Sebelum bisa diterima menjadi CPNS, calon peserta harus mengikuti sejumlah rangkaian tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Integrasi nilai kedua tes tersebut akan menentukan kelulusan dari seorang CPNS, dimana SKD memiliki porsi sebesar 40 persen dan SKB sekitar 60 persen.

Pada seleksi CPNS tahun ini, pemerintah kembali membuka skema pengisian kekosongan formasi. Ini bakal dilakukan jika terdapat formasi umum atau khusus yang masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi penyelenggaran seleksi CPNS 2021 kemudian akan melakukan pengisian kekosongan formasi tersebut by system.

Mengutip data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (12/5/2021), ada tiga mekanisme pengisian kekosongan formasi yang bisa diterapkan.

Pertama, jika formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Kedua, jika formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Opsi terakhir, jika setelah dilakukan sebagaimana poin pertama dan kedua masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda, serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

CPNS 2021 Buka Pendaftaran Formasi Umum dan Khusus, Simak Syaratnya

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi umum dan khusus dipersiapkan untuk bisa mengisi total sekitar 1,2 juta kursi yang tersedia.

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (12/5/2021), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18 tahun hingga 35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar CPNS wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu. 

3 dari 3 halaman

Persyaratan Lebih Ketat

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun, namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar padaa jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.