Sukses

Jokowi Mau Bentuk Kementerian Investasi, Ini Kata BKPM

Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini jadi eksekutor investasi di Indonesia akan dialihfungsikan menjadi Kementerian Investasi.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan membentuk Kementerian Investasi. Ihwal tersebut telah disetujui oleh DPR RI dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Isunya, peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang saat ini jadi eksekutor investasi di Indonesia akan dialihfungsikan menjadi Kementerian Investasi.

Namun, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, keputusan tersebut sepenuhnya ada di tangan Jokowi. Pihaknya pun senantiasa akan mengikuti seluruh arahan yang diberikan RI 1.

"Terkait pembentukan kementerian investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif bapak presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan bapak presiden," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (9/4/2021).

Tina pun menolak buka suara lebih lanjut perihal isu kenaikan pangkat BKPM jadi Kementerian Investasi. Dia juga meminta publik bersabar, karena kepastian pembentukan Kementerian Investasi akan segera diumumkan.

"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan kementerian investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan bapak presiden," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

DPR Setuju Pembentukan Kementerian Investasi Baru

Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan dan penggabungan kementerian baru. Seperti tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April 2021.

Pertama, DPR menyetujui pembentukan kementerian baru yakni Kementerian Investasi  baru demi menciptakan Lapangan Kerja. 

Serta menyepakati penggabungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Dengan nama baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Kesepakatan penggabungan dan pembentukan kementerian baru dalam rapat paripurna di Gedung DPR Jakarta, Jumat (9/4/2021).

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Yang kemudian, mendapatkan sambutan dari para anggota DPR RI. "Setuju," jawabnya.

Diketahui, DPR telah menerima surat presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Serta telah ditindaklanjuti melalui rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 8 April 2021 yang menyepakati penggabungan dan pembentukan Kementerian tersebut.

Dasco menjelaskan, pengambilan keputusan tentang penggabungan dan pembentukan Kementerian itu berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

"Yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," kata Dasco.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.