Sukses

Polisi Ringkus 6 Pembuat Materai Palsu Rp 10 Ribu, Negara Rugi Rp 37 Miliar

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang tersangka peredaran materai palsu Rp 6.000 dan Rp 10.000.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak enam orang pembuat dan mengedar materai palsu Rp 6.000 dan Rp 10.000. Akibat dari pemalsuan tersebut negara mengalami kerugian mencapai kurang lebih Rp37 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, keenam tersangka sudah menjalankan aksinya sejak 3,5 tahun lalu. Di mana untuk materai Rp 10.000 yang baru diterbitkan nilai kerugiannya dikatsir mencapai Rp12-13 miliar.

"Total kerugian negara Rp37 miliar lebih karena mereka 3,5 tahun sudah bekerja," katanya dalam konferensi pers, Rabu (17/3).

Dia mengatakan, yang cukup menarik dari peredaran materai palsu ini adalah materai Rp10.000. Sebab, materai ini baru beredar pada 28 Januari 2021.

"Ini termasuk pengungkapan cukup besar mengungkap matrai baru pertama kali di Indonesia. Karena ini 28 Januari baru mulai beredar di Indonesia," jelasnya.

Peran Tersangka

Yusri membeberkan dari keenam orang tersangka 1 orang menjadi otak pemalsuan materai tersebut dengan inisial S. S adalah DPO dari kasus 1,5 tahun lalu dengan kasus yang sama.

"S ini adalah otaknya pada saat itu melarikan diri dan kita temukan dan dia masih bekerja hal yang sama. Dia perannya adalah pemilik mesin-mesin. Dia kita amankan di rumahnya di Bekasi, tempat mereka melakukan pemalusan materai palsu ini," jelas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peredaran

Kedua tersangka dengan inisial DST. DST berperan sebagai pemesan kepada saudari WID. WID sendiri adalah tersangka ketiga, seorang perempuan yang mengelola satu akun untuk memasarkan materai palsu.

"Setiap WID melakukan pemasaranyang beli sudah 2-4 kali dia ubah akunya untuk menghindari pelacakan aparat," jelas dia.

Yusri melanjutkan, yang mengajari WID adalah suaminya sendiri. Suaminya adalah napi di lapas Salemba dengan kasus yang sama. "Dialah yang mengajari pembuatan akunya mengajari untuk memasarkan barang-barang palsu ini, dia napi sejak 2018 dengan vois 3 tahun lebih. Sekarang masih dan kita tetapkan dia sebagai tersangka inisianya adalah ASR," jelasnya.

Kemudian tersangka kelilma inisialnya adalah SMK. SMK berperan sebagai mendesain. Dia mengakui desain dilakukan tersangka ini hampi mendekati sempurna, bahkan sepintar memang mirip dengan yang asli.

"Kalau sepintas tidak ada bedanya. Jadi mereka punya peran masing-masing," jelasnya.

Selanjutnya keenam adalah AND. Dia berperan menyiapkan hologram. Dan terakhir ketujuh masih DPO yakni MSR. Dia berperan sebagai pejait, yang membuat lubang-lubang pada materai.

"Enam tersangka kita amankan, satu DPO. Kita masih kembangkan lagi apakah kemungkinan masih ada karena sudah 3,5 tahun. Ini masih kami dalami dengan Ditjen Pajak," jelasnya

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.