Sukses

Selain Gugatan ke Sri Mulyani Ditolak, Bambang Trihatmodjo Harus Bayar Rp 429 Ribu

Gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo ke Sri Mulyani terkait dengan sengketa piutang yang berakhir dengan pencekalan putra Presiden ke-2 Indonesia ini ke luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo kepada Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Gugatan yang dilayangkan  Bambang Trihatmodjo  terkait dengan sengketa piutang yang berakhir dengan pencekalan putra Presiden ke-2 Indonesia ini ke luar negeri. 

Penolakan gugatan diketahui melalui putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021), sebagaimana tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

Selain gugatan ditolak, penggugat alias Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.

Sebelumnya, putra Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto ini menggugat Menkeu Sri Mulyani gegara tidak terima mendapat perpanjangan pencegahan ke luar negeri dari Kemenkeu.

Bambang Trihatmodjo sendiri dicegah karena kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Bambang disebut memiliki andil dalam kepengurusan piutang negara.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan Ditolak PTUN, Pencekalan Sri Mulyani ke Bambang Trihatmodjo Sah

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Kemenkeu pun menegaskan ini menandakan jika pencekalan terhadap putra Presiden ke-2 RI itu sah.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan keputusan pengadilan itu membuat pencegahan terhadap Bambang Trihatmodjo sah secara hukum.

"Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat di PTUN maka pencegahan BT (Bambang Trihatmodjo) ke luar negeri sah," kata Puspa saat dihubungi Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri semacam ini merupakan bagian dari mekanisme yang diterapkan ketika seseorang tidak memenuhi kewajiban piutang negara. Pemerintah akan terus melakukan penagihan.

"Langkah selanjutnya penagihan terus dilakukan dengan mekanisme PUPN," tuturnya.

Keputusan PTUN menolak gugatan Bambang Trihatmodjo diketahui dari putusan perkara yang ditetapkan pada Kamis (4/3/2021). Hal ini tercantum dalam laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN.

"Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian dikutip Liputan6.com pada Jumat (5/3/2021).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.